SuaraKaltim.id - Sebanyak 13 penyandang disabilitas di Indonesia mendapat kesempatan untuk bekerja di perusahaan penyalur produk fesyen Jepang.
"Kami mulai aktif merekrut karyawan dari penyandang disabilitas sejak 2014,” kata Kepala Operasional PT Fast Retailing Indonesia, Yugo Shima dalam rilis diterima di Balikpapan, Sabtu 11 Desember 2021.
Menurut Yugo, perusahaannya percaya penyandang cacat atau disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang normal dalam hal mendapatkan pekerjaan profesional.
“Selama ini mereka juga membuktikan mereka bisa, bekerja disiplin dan profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya,” kata Yugo lagi.
Baca Juga: Ilmuwan Jepang Ungkap Omicron Empat Kali Lebih Menular Dibanding Delta!
Saat ini ada 13 karyawan Uniqlo yang adalah penyandang cacat. Mereka umumnya tuli dan bisu, dan bekerja tersebar di 13 gerai Uniqlo Indonesia sebagai staf toko.
Menurut Yugo Shima, jabatan sebagai staf bisa sebagai awalan bagi yang bersangkutan. Seiring waktu, yang bersangkutan bisa terus mengasah dan mengembangkan keterampilan dan kemampuannya untuk kemudian memajukan karirnya.
Karena itu seperti juga karyawan yang normal, para staf penyandang cacat juga mendapat kesempatan pelatihan keterampilan dan pengembangan diri.
Uniqlo Indonesia, yang di Kaltim membuka gerai di Big Mall, Samarinda sejak September lalu, pun bekerja sama dengan organisasi Special Olympics Indonesia dan ThisAble untuk memberikan berbagai pelatihan bagi karyawan kami yang menyandang disabilitas tersebut.
Dengan kesempatan dan upaya yang diberikan ini, Uniqlo Indonesia pun mendapat predikat perusahaan terbaik dalam hal memperkerjakan penyandang cacat dari Kementerian Tenaga Kerja. Penghargaan itu diterima pada 2018 lampau.
Baca Juga: Kunjungi Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual, Mensos Risma Lakukan Ini
"Kehadiran mereka memberikan semangat dan inovasi baru pada perusahaan kami," kata Yugo Shima.
Di sisi lain, seperti diperintahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memperkerjakan penyandang cacat adalah kewajiban perusahaan swasta dengan jumlah sekurangnya 1 persen dari jumlah seluruh pekerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengakuan Jujur Thom Haye soal Kualitas Timnas Indonesia saat Dibantai Jepang: 30 Menit Pertama Bagus Tapi....
-
Kevin Diks Ketakutan Habis Cedera di Timnas Indonesia vs Jepang: Saya Sampai Lakukan...
-
Review Film River, Terjebak dalam Pusaran Waktu
-
Profil Febru Danar Surya, Ilustrator Bantul di Balik Koreografi Godzila Vs Gundala saat Lawan Jepang
-
Ilustrator di Balik Koreo Gundala vs Godzila di Laga Indonesia Lawan Jepang, Karyanya Curi Perhatian Dunia!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital