SuaraKaltim.id - Batas wilayah antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) diklaim sudah selesai dan tak ada masalah. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, HM Sa'bani.
Menurutnya pula, tak ada masalah tumpang tindih batas wilayah antara kedua provinsi tersebut. Justru, batas wilayah Kaltim dan Kalimantan Selatan (Kalsel) belum final serta masih difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu termasuk kawasan hutannya. Ia menyatakan, perlu sinkronisasi antara Kementerian. Khususnya soal perubahan-perubahan yang diusulkan kabupaten dan kota.
“Saya kira, dalam rapat koordinasi tadi ada target yang bisa disusun sedemikian rupa, termasuk tim tata ruang kita. Nanti bagaimana mensinkronkan segala sesuatunya, sehingga permasalahan batas wilayah semuanya bisa clear,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa (14/12/2021).
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut pelaksanaan keputusan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) di Kantor Gubernur Kaltim itu juga membahas ketidaksesuaian batas daerah tata ruang dan Kawasan Hutan antar wilayah.
Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyerap aspirasi itu. Sehingga, dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah didaerah.
“Kuncinya, untuk mempercepat penyelesaian yang terjadi baik baik tumpang tindih maupun batas wilayah adalah koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian terkait,” ucapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan rapat koordinasi merupakan upaya bersama untuk melakukan tindak lanjut dari PP nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian batas wilayah.
"Perlu melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ketidaksesuaian, dan dalam kaitan ini, telah ditetapkan keputusan Menko Perekonomian terkait bagaimana kita bisa menyelesaikan batas daerah dan penyelesaian RTRWP, RTRWK dan kawasan hutan atau permasalahan terkait patakan," ujarnya.
Baca Juga: Menpora Sebut Kaltim Punya Catatan Sejarah Pembinaan Olahraga
Wahyu Utomo menambahkan dalam penyelesaian ketidaksesuaian PP No.43 tahun 2021, menggunakan batas spasial di dalam kebijakan satu peta dengan skala 1:50.00, sesuai telah diatur dalam Perpres Nomor 23 tahun 2021.
"Perencanaan pembangunan nasional dan daerah berbasis spasial, maka kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan produk kebijakan satu peta yang telah dibagi-pakaikan melalui geoportal kebijakan satu peta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah