SuaraKaltim.id - Batas wilayah antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) diklaim sudah selesai dan tak ada masalah. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, HM Sa'bani.
Menurutnya pula, tak ada masalah tumpang tindih batas wilayah antara kedua provinsi tersebut. Justru, batas wilayah Kaltim dan Kalimantan Selatan (Kalsel) belum final serta masih difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu termasuk kawasan hutannya. Ia menyatakan, perlu sinkronisasi antara Kementerian. Khususnya soal perubahan-perubahan yang diusulkan kabupaten dan kota.
“Saya kira, dalam rapat koordinasi tadi ada target yang bisa disusun sedemikian rupa, termasuk tim tata ruang kita. Nanti bagaimana mensinkronkan segala sesuatunya, sehingga permasalahan batas wilayah semuanya bisa clear,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa (14/12/2021).
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut pelaksanaan keputusan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) di Kantor Gubernur Kaltim itu juga membahas ketidaksesuaian batas daerah tata ruang dan Kawasan Hutan antar wilayah.
Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyerap aspirasi itu. Sehingga, dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah didaerah.
“Kuncinya, untuk mempercepat penyelesaian yang terjadi baik baik tumpang tindih maupun batas wilayah adalah koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian terkait,” ucapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan rapat koordinasi merupakan upaya bersama untuk melakukan tindak lanjut dari PP nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian batas wilayah.
"Perlu melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ketidaksesuaian, dan dalam kaitan ini, telah ditetapkan keputusan Menko Perekonomian terkait bagaimana kita bisa menyelesaikan batas daerah dan penyelesaian RTRWP, RTRWK dan kawasan hutan atau permasalahan terkait patakan," ujarnya.
Baca Juga: Menpora Sebut Kaltim Punya Catatan Sejarah Pembinaan Olahraga
Wahyu Utomo menambahkan dalam penyelesaian ketidaksesuaian PP No.43 tahun 2021, menggunakan batas spasial di dalam kebijakan satu peta dengan skala 1:50.00, sesuai telah diatur dalam Perpres Nomor 23 tahun 2021.
"Perencanaan pembangunan nasional dan daerah berbasis spasial, maka kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan produk kebijakan satu peta yang telah dibagi-pakaikan melalui geoportal kebijakan satu peta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
-
Erick Thohir Akhirnya Mundur, Dapat Teguran FIFA!
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Akses Pendidikan di Kawasan Penyangga IKN Makin Merata, Seragam Gratis Dibagikan ke 37 Ribu Siswa
-
99 Calon Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Stadion Segiri
-
Gedung Belum Siap, Sekolah Rakyat di Kaltim Jalan Dulu Pakai Skema Rintisan
-
Cara Memilih Kaos Kaki untuk Pria, Nyaman Dipakai Tak Nyesal Beli
-
Konektivitas IKN Ditingkatkan, ADHI Teken Kontrak Pengerjaan Infrastruktur