SuaraKaltim.id - Batas wilayah antara Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) diklaim sudah selesai dan tak ada masalah. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, HM Sa'bani.
Menurutnya pula, tak ada masalah tumpang tindih batas wilayah antara kedua provinsi tersebut. Justru, batas wilayah Kaltim dan Kalimantan Selatan (Kalsel) belum final serta masih difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu termasuk kawasan hutannya. Ia menyatakan, perlu sinkronisasi antara Kementerian. Khususnya soal perubahan-perubahan yang diusulkan kabupaten dan kota.
“Saya kira, dalam rapat koordinasi tadi ada target yang bisa disusun sedemikian rupa, termasuk tim tata ruang kita. Nanti bagaimana mensinkronkan segala sesuatunya, sehingga permasalahan batas wilayah semuanya bisa clear,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa (14/12/2021).
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut pelaksanaan keputusan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) di Kantor Gubernur Kaltim itu juga membahas ketidaksesuaian batas daerah tata ruang dan Kawasan Hutan antar wilayah.
Ia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyerap aspirasi itu. Sehingga, dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah didaerah.
“Kuncinya, untuk mempercepat penyelesaian yang terjadi baik baik tumpang tindih maupun batas wilayah adalah koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian terkait,” ucapnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan rapat koordinasi merupakan upaya bersama untuk melakukan tindak lanjut dari PP nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian batas wilayah.
"Perlu melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ketidaksesuaian, dan dalam kaitan ini, telah ditetapkan keputusan Menko Perekonomian terkait bagaimana kita bisa menyelesaikan batas daerah dan penyelesaian RTRWP, RTRWK dan kawasan hutan atau permasalahan terkait patakan," ujarnya.
Baca Juga: Menpora Sebut Kaltim Punya Catatan Sejarah Pembinaan Olahraga
Wahyu Utomo menambahkan dalam penyelesaian ketidaksesuaian PP No.43 tahun 2021, menggunakan batas spasial di dalam kebijakan satu peta dengan skala 1:50.00, sesuai telah diatur dalam Perpres Nomor 23 tahun 2021.
"Perencanaan pembangunan nasional dan daerah berbasis spasial, maka kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan produk kebijakan satu peta yang telah dibagi-pakaikan melalui geoportal kebijakan satu peta," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim