SuaraKaltim.id - Pertanggungjawaban atas Nauval anak berusia 4 tahun yang jadi yatim piatu karena orangtuanya jadi korban kecelakaan maut yang disebabkan karyawan PT Cipta Hasil Sugiarto (CHAS) belum jelas. PT CHAS yang dikonfirmasi kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, tidak memberikan jawaban pasti terkait pertanggungjawaban mereka atas masa depan Nauval.
Legal PT CHAS Pusat Dewi Riana yang dikonfirmasi berdalih, usai kecelakaan maut tersebut, pihaknya menghubungi keluarga Nauval berdasarkan arahan pihak kepolisian. Pihaknya bahkan juga sudah beritikad baik dengan langsung menghubungi keluarga korban.
“Kami sudah menyampaikan kepada keluarga, wajar ya kalau tidak ada kesepakatan. Bukannya kami mengabaikan tetapi artinya tidak ada kesepakatan,” katanya, dikutip Kamis (16/12/2021).
Dia menegaskan, perusahaannya tidak lepas dari tanggungjawab atas masalah tersebut. Perwakilan PT CHAS Balikpapan bahkan sudah menemui langsung keluarga korban. Itu merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk mewakili karyawan PT CHAS yang mengalami kecelakaan tersebut.
Karena sudah menjadi ranah hukum di persidangan, dia menyebut, PT CHAS menyerahkan persoalan itu ke pengadilan.
“Kami serahkan sesuai putusan pengadilan, semoga ada solusi terbaik,” ucapnya.
Seperti diketahui, Nauval kini jadi yatim piatu dalam semalam setelah kedua orangtuanya meninggal karena kecelakaan tragis di Jalan Soekarno-Hatta, KM 43, Kecamatan Samboja, Kukar, pada 18 September silam. Kecelakaan itu disebabkan salah satu karyawan PT CHAS bernama Edi Purwanto.
Orangtua Nauval, Fahruroji (35) dan Rosliana Prista (34) meninggal dunia. Sementara Nauval berhasil selamat namun mengalami luka-luka cukup serius. Wajah lebam dan patah tulang.
Wati, nenek Nauval, minta PT CHAS bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Terutama memastikan masa depan Nauval yang jadi yatim piatu terjamin.
Baca Juga: Viral Petugas Eksekusi Rumah Yayasan Yatim Piatu Lempar Alquran
Kuasa Hukum Nauval dan keluarga, Saut Purba mengatakan, pihak perusahaan tidak memberikan kepastian dan kejelasan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan Nauval yang jadi yatim piatu.
Pihak PT CHAS bahkan disebutkan Saut Purba bersikap buruk ketika Wati mendatangi langsung perusahaan untuk minta pertanggungjawaban.
“Nenek Nauval tiga kali ke PT CHAS, tapi di ping pong dan malah dimarah-marahin,” ungkapnya.
PT CHAS, sebut Saut Purba, pernah mau menyerahkan santunan sebesar Rp 10 juta ke Wati. Namun diberikan dengan menyampaikan kata-kata yang menyakitkan.
“Kalau mau terima, terima. Kalau tidak mau ya sudah. Ibu ini sakit hati. Anak dan menantunya meninggal dunia, kok ngomongnya begitu,” tandasnya.
Saut Purba menegaskan, pihak keluarga akan terus meminta PT CHAS yang menyebabkan Nauval jadi yatim piatu bertanggung jawab penuh terhadap masa depan anak berusia 4 tahun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur