Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 23 Desember 2021 | 21:47 WIB
Suasana di Kawasan Tepian Mahakam Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) nanti, untuk di kawasan Tepian Mahakam dikatakan akan tetap dibuka. Para pedagang di wilayah tersebut bisa tetap berjualan saat momentum perayaan itu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin. Adapun regulasi perayaan Nataru di Kota Samarinda disebutkan Sugeng tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda nomor 18/2021, dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2021-2022. 

"Tapi Tepian Mahakam akan dibatasi. Susahnya pedagang ingin kami tutup, namun tempat hiburan malam (THM) buka, jadi takut ada gesekan. Untuk jalan nanti dibatasi supaya tidak ada keramaian," jelasnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/12/2021). 

Adapun seluruh THM di Kota Samarinda dijelaskan olehnya bisa beroperasi hingga pukul 01.00 Wita saja. Sementara bagi pedagang Tepian Mahakam, kemudian Mahakam Lampion Garden (MLG) dan wisata lainnya, beroperasi hingga pukul 22.00 Wita. 

Baca Juga: Telungkup Kaku Depan Kemudi, Sopir Asal Jatim Ditemukan Tewas di Samarinda

"THM diputuskan dibuka, sesuai dengan Inmendagri dengan pengawasan yang ketat," ujarnya. 

Untuk diketahui, Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 mengatur beberapa hal. Di antaranya pengetatan arus pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru 2021-2022. 

Kemudian, memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik. Menutup semua alun-alun kota tertanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. 

Sementara bagi pihak yang akan melakukan perjalanan berkenaan suatu hal kebutuhan primer, dapat dilakukan dengan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi, tes PCR-Antigen menyesuaikan moda transportasi saat pulang dan pergi, dan pelaku perjalanan sebagaimana ayat 2 Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 yang positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri.

Adapun orang yang belum melakukan vaksinasi dan tidak dapat divaksin dilarang bepergian jarak jauh. 

Baca Juga: Studi Kelayakan Terowongan di Gunung Manggah Rampung, Diklaim Pembuatan Ada di Taraf Aman

"Sementara kalau perayaan Natal sudah disampaikan, boleh ibadah 50 persen dan lainnya melakukan hybird," pungkasnya.

Load More