SuaraKaltim.id - Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) nanti, untuk di kawasan Tepian Mahakam dikatakan akan tetap dibuka. Para pedagang di wilayah tersebut bisa tetap berjualan saat momentum perayaan itu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin. Adapun regulasi perayaan Nataru di Kota Samarinda disebutkan Sugeng tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda nomor 18/2021, dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2021-2022.
"Tapi Tepian Mahakam akan dibatasi. Susahnya pedagang ingin kami tutup, namun tempat hiburan malam (THM) buka, jadi takut ada gesekan. Untuk jalan nanti dibatasi supaya tidak ada keramaian," jelasnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Adapun seluruh THM di Kota Samarinda dijelaskan olehnya bisa beroperasi hingga pukul 01.00 Wita saja. Sementara bagi pedagang Tepian Mahakam, kemudian Mahakam Lampion Garden (MLG) dan wisata lainnya, beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Telungkup Kaku Depan Kemudi, Sopir Asal Jatim Ditemukan Tewas di Samarinda
"THM diputuskan dibuka, sesuai dengan Inmendagri dengan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Untuk diketahui, Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 mengatur beberapa hal. Di antaranya pengetatan arus pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru 2021-2022.
Kemudian, memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik. Menutup semua alun-alun kota tertanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Sementara bagi pihak yang akan melakukan perjalanan berkenaan suatu hal kebutuhan primer, dapat dilakukan dengan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi, tes PCR-Antigen menyesuaikan moda transportasi saat pulang dan pergi, dan pelaku perjalanan sebagaimana ayat 2 Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 yang positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri.
Adapun orang yang belum melakukan vaksinasi dan tidak dapat divaksin dilarang bepergian jarak jauh.
Baca Juga: Studi Kelayakan Terowongan di Gunung Manggah Rampung, Diklaim Pembuatan Ada di Taraf Aman
"Sementara kalau perayaan Natal sudah disampaikan, boleh ibadah 50 persen dan lainnya melakukan hybird," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
568 Kg Sampah Diangkut, Pantai Jumlai Dibersihkan demi IKN yang Lebih Asri
-
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
-
Hasil Panen Hilang, Hidup Terguncang: Derita 299 Nelayan
-
Di Jantung IKN, Akses Tambak Masih Jadi PR Besar Pembudidaya Ikan PPU
-
Kaltim Emas Tanpa Ketimpangan: Harapan Baru dari Gratispol