SuaraKaltim.id - Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) nanti, untuk di kawasan Tepian Mahakam dikatakan akan tetap dibuka. Para pedagang di wilayah tersebut bisa tetap berjualan saat momentum perayaan itu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Samarinda, Sugeng Chairuddin. Adapun regulasi perayaan Nataru di Kota Samarinda disebutkan Sugeng tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda nomor 18/2021, dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2021-2022.
"Tapi Tepian Mahakam akan dibatasi. Susahnya pedagang ingin kami tutup, namun tempat hiburan malam (THM) buka, jadi takut ada gesekan. Untuk jalan nanti dibatasi supaya tidak ada keramaian," jelasnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Adapun seluruh THM di Kota Samarinda dijelaskan olehnya bisa beroperasi hingga pukul 01.00 Wita saja. Sementara bagi pedagang Tepian Mahakam, kemudian Mahakam Lampion Garden (MLG) dan wisata lainnya, beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Telungkup Kaku Depan Kemudi, Sopir Asal Jatim Ditemukan Tewas di Samarinda
"THM diputuskan dibuka, sesuai dengan Inmendagri dengan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Untuk diketahui, Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 mengatur beberapa hal. Di antaranya pengetatan arus pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru 2021-2022.
Kemudian, memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik. Menutup semua alun-alun kota tertanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Sementara bagi pihak yang akan melakukan perjalanan berkenaan suatu hal kebutuhan primer, dapat dilakukan dengan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi, tes PCR-Antigen menyesuaikan moda transportasi saat pulang dan pergi, dan pelaku perjalanan sebagaimana ayat 2 Instruksi Wali Kota Samarinda 18/2021 yang positif Covid-19 harus melakukan karantina mandiri.
Adapun orang yang belum melakukan vaksinasi dan tidak dapat divaksin dilarang bepergian jarak jauh.
Baca Juga: Studi Kelayakan Terowongan di Gunung Manggah Rampung, Diklaim Pembuatan Ada di Taraf Aman
"Sementara kalau perayaan Natal sudah disampaikan, boleh ibadah 50 persen dan lainnya melakukan hybird," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits, Cocok Dikunjungi Saat Libur Paskah
-
5 Tempat Wisata Eksotis di Pangandaran, Eks Menteri Susi Singgung Harta Tiket Masuk
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
5 Tempat Wisata di Rantau Prapat untuk Liburan dan Wisata Air yang Kids Friendly
-
4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN