Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 26 Desember 2021 | 09:00 WIB
Kanit III Satreskrim Polres Kukar, IPDA Gede Wijaya. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Aparat penegak hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) banyak melakukan proses tindak pidana. Salah satunya tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian terhadap negara.

Dalam putusannya, ada yang dilakukan penahanan. Bahkan ada yang harus mengembalikan dana kerugian negara akibat korupsi oleh tersangka.

“Polres Kukar sudah beberapa kali melakukan proses hukum pada tersangka Tipikor dengan mengembalikan hasil korupsi ke kas negara,” kata Kanit III Satreskrim Polres Kukar, IPDA Gede Wijaya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (26/12/2021).

Selama 2021 ini katanya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kukar telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,345 miliar. Pemulihan dana negara hasil tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari delapan perkara Lidik dan satu perkara Sidik.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Desa, Kepala Pekon Way Kunyir Pringsewu Ditahan Polisi

Di antara jenis perkara yang ditangani, terkait sejumlah kegiatan pemerintah daerah (Pemda). Kemudian berkenaan dengan dana desa, dan perkara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.

“Sudah kami lakukan pengembalian ke negara untuk 2021 ini saja,” tutupnya.

Load More