SuaraKaltim.id - Seperti sedang saling berebutan lahan, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah seluas 18 hektare di Gang H Duri kawasan Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara.
Lokasi tersebut kini dicanangkan menjadi kolam pengendali atau kolam retensi banjir untuk kawasan Perumahan Bengkuring yang kerap terdampak banjir musiman.
Namun diketahui sebelumnya, tanah seluas 18 hektare tersebut diduga diserobot oknum mafia tanah. Bahkan, beberapa rumah-rumah warga berdiri di atas lahan yang dimaksud, ditemukan saat tinjauan Wali Kota Andi Harun pada Selasa, 26 Oktober 2021 lalu.
Terkini, orang nomor satu di Samarinda itu mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengamanan aset. Sebagai konsekuensi, jika terdapat bangunan di atas tanah milik pemkot, kemudian tidak berdiri berdasarkan syarat menurut hukum, maka seyogyanya akan dibongkar.
"Mereka yang mendirikan tanpa hak, maka untuk kepentingan umum harus dibongkar. Baik oleh mereka sendiri atau pemerintah yang bongkar. Bukti kita kuat membeli tanah seluas 18 hektare itu," ujarnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/12/2021)
Meski demikian, Andi Harun menyatakan bahwa masyarakat yang merasa memiliki legalitas atas kepemilikan lahan dapat mendatangi Pemkot Samarinda, khususnya pada bagian aset dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
"Sudah kami pasang plang dua hari yang lalu. Kita lihat sepekan ini, apakah ada yang komplain atau tidak, ada yang merasa juga berhak di atas tanah itu sebagian? Maka warga bisa datang ke pemerintah di bagian aset," imbuh Andi Harun.
Terpisah, Lurah Sempaja Timur, Sipriani menuturkan, bahwa saat ini memang terdapat bangunan warga yang berdiri di atas 18 hektare tanah milik pemkot.
Hingga saat ini, sebut dia, hanya ada satu warga yang mengirimkan surat penolakan keberatan terkait wacana pembangunan di atas lahan 18 hektare tersebut.
Baca Juga: Longsor di Perumahan Dosen Unmul, Satu Rumah Terdampak, Sampai Retak
"Rumah warga cukup banyak. Tapi kalau menolak keberatan hanya satu warga saja. Kemarin juga sempat mau mencabut plang yang dipasang pemkot, saya bilang jangan, nanti urusannya ke polisi," ungkap Sipriani.
Sipriani membeberkan, pembelian aset tersebut oleh Pemkot Samarinda dilakukan pada 2008 - 2009, dibeli dari tangan pria berinisal U.
"Pada 2008 12 hektare, kemduian 2009 6 hektare. Nah, pemkot harus bertemu dengan oknum U itu, karena dulu belinya dengan dia," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas