SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Sapri alias Konde (23) diringkus anggota Kepolisian Polsek Sungai Kunjang lantaran membuat kericuhan dan membawa lari telepon genggam milik salah satu pengunjung warung kopi (Warkop) di kawasan Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pria yang merupakan residivis kambuhan tersebut diketahui memang kerap membuat kericuhan di daerah tersebut. Bahkan diduga ia melakukan hal itu sejak umurnya 14 tahun. Teranyar, sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
Pengunjung yang panik pun langsung membubarkan diri. Melihat telepon genggam milik salah seorang pengunjung yang tertinggal, ia pun langsung membawa lari barang tersebut.
"Sapri memang sudah sering keluar masuk penjara dan membuat onar di Pasar Kedondong, mulai umur 14 tahun," ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com (29/12/2021).
Baca Juga: Penuh Kontroversi, Cerminan Tidak Maksimalnya Kinerja Polri
"Saat itu dia juga mengayunkan parangnya ke meja warkop dan para pengunjung pun panik, langsung membubarkan diri. Karena panik seorang pengunjung lupa mengambil handphone yang terjatuh, langsung diambil Sapri," sambungnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pada saat kejadian Sapri diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Ia lagi terpengaruh miras dan mengamuk tidak jelas. Memang dia suka membuat onar di Pasar Kedondong," jelasnya.
Tak terima, pemilik telepon genggam itu pun langsung melaporkan perbuatan Sapri ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindak lanjuti. Sapri kemudian berhasil diringkus polisi di kediaman milik saudaranya, di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, pada Selasa (21/12/2021) lalu.
"Kami juga menemukan barang bukti berupa handphone dan sebilah parang," ungkap Roni.
Baca Juga: Habib Bahar Didatangi Polisi, Denny Siregar: Bentar Lagi Diangkut
Atas perbuatannya, Sapri dijerat dengan Pasal 365 Subsider 362 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan membawa senjata tajam.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
Cuan Mengawali Pagi, Buruan Klik 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Semoga Beruntung, Buka 5 DANA Kaget Hari Ini buat Tambahan Belanja
-
Gracilaria Jadi Andalan Baru PPU di Tengah Denyut Pembangunan IKN
-
Prosedur Ketat Diterapkan, Dua Pasien Positif Antigen Dirawat di Ruang Isolasi
-
Pantai Manggar Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Panjang