SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Sapri alias Konde (23) diringkus anggota Kepolisian Polsek Sungai Kunjang lantaran membuat kericuhan dan membawa lari telepon genggam milik salah satu pengunjung warung kopi (Warkop) di kawasan Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pria yang merupakan residivis kambuhan tersebut diketahui memang kerap membuat kericuhan di daerah tersebut. Bahkan diduga ia melakukan hal itu sejak umurnya 14 tahun. Teranyar, sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang, pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
Pengunjung yang panik pun langsung membubarkan diri. Melihat telepon genggam milik salah seorang pengunjung yang tertinggal, ia pun langsung membawa lari barang tersebut.
"Sapri memang sudah sering keluar masuk penjara dan membuat onar di Pasar Kedondong, mulai umur 14 tahun," ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com (29/12/2021).
Baca Juga: Penuh Kontroversi, Cerminan Tidak Maksimalnya Kinerja Polri
"Saat itu dia juga mengayunkan parangnya ke meja warkop dan para pengunjung pun panik, langsung membubarkan diri. Karena panik seorang pengunjung lupa mengambil handphone yang terjatuh, langsung diambil Sapri," sambungnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pada saat kejadian Sapri diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
"Ia lagi terpengaruh miras dan mengamuk tidak jelas. Memang dia suka membuat onar di Pasar Kedondong," jelasnya.
Tak terima, pemilik telepon genggam itu pun langsung melaporkan perbuatan Sapri ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindak lanjuti. Sapri kemudian berhasil diringkus polisi di kediaman milik saudaranya, di Jalan Pangeran Bendahara, Gang Karya Muharam, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, pada Selasa (21/12/2021) lalu.
"Kami juga menemukan barang bukti berupa handphone dan sebilah parang," ungkap Roni.
Baca Juga: Habib Bahar Didatangi Polisi, Denny Siregar: Bentar Lagi Diangkut
Atas perbuatannya, Sapri dijerat dengan Pasal 365 Subsider 362 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan membawa senjata tajam.
Berita Terkait
-
Drajad Djumantara Pangkat Apa? Si Abdi Negara Calon Suami Febby Rastanty
-
Febby Rastanty Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Ini usai Resmi Jadi Istri Polisi, Rutin Dikasih setiap Bulan!
-
Ulasan Novel Buku-Buku Loak, Bernostalgia Melalui Sastra Lama
-
Uang Rp73 Miliar, Belasan Jam Mewah hingga Mobil Disita Polisi, Pegawai Komdigi Pembeking Judol Dijerat Pasal TPPU
-
Klaim Tak Tahu Promosikan Judol, Nasib Denny Cagur Dibanding-bandingkan Gunawan Sadbor: Perkara Duit Memang Beda
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas
-
Isran-Hadi Klaim Serapan Tenaga Kerja di Kaltim Capai 252 Ribu Selama Kepemimpinannya