SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) siap melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Faktual Pandemi bernomor 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia.
"Prinsipnya, kita di Pemprov Kaltim siap mengikuti Keppres tersebut karena pandemi masih terjadi di NKRI," kata Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin melansir dari ANTARA, Jumat (7/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 tersebut menyebutkan, tantangan di 2022 diperlukan langkah-langkah kebijakan di bidang perekonomian dan keuangan negara, dalam menghadapi ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Ia melanjutkan, sesuai dengan kebijakan sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Karena itu, di tahun selanjutnya, melalui Keppres, ditetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Selanjutnya, dalam penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan, baik antara Pemerintah dengan badan usaha, yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
"Kepres berlaku sejak diterbitkan dan pada prinsipnya, Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti," jelas Jubir Gubernur Kaltim ini mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas