Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:22 WIB
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Lok Tuan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - MoU dengan PT Pelindo IV Cabang Bontang berakhir di 31 Desember 2021. Di hari itu juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Unit Pelabuhan (BUP) PT Laut Bontang Bersinar (LBB) yang digelar di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (31/12/2021). Secara otomatis, pengelolaan Pelabuhan Lok Tuan per 1 Januari 2022 sudah diambil alih oleh PT LBB.

Lima hari pengelolaan Pelabuhan Lok Tuan oleh PT LBB, dikatakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bontang, Arif tidak ada kendala yang berarti, dan juga belum ada keluhan dari para perusahaan pelayaran. Namun, di hari kelima ini, pihaknya baru mendapat informasi terkait tarif uang pertanggungan (uper) atau uang jaminan kegiatan bongkar muat. 

“Saya sangat apresiasi dengan adanya BUP yang merupakan anak perusahaan Perumda AUJ, tetapi dengan catatan siapkan SDM yang memadai dan paham, serta tetap pada aturan yang ada,” katanya menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (7/1/2022).

Ia mengatakan, di pelabuhan itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan, salah satunya masalah pungutan. Di mana pungutan harus menggunakan tarif, tarif yang digunakan pun bukan semata-mata mengadopsi dari tarif PT Pelindo IV yang sebelumnya sebagai operator pelabuhan.

Baca Juga: Dari Tanaman Selada, Ma'ruf Bisa Raup Rp 10 Juta Perbulan Meski dengan Keterbatasan

“Karena ada amanat undang-undang yakni BUP dalam mengelola pelabuhan, terkait tarif pelayanan yang berlaku di pelabuhan, harus duduk bersama asosiasi yang berkaitan dengan BUP, kemudian dirembukkan,” bebernya.

Ia melanjutkan, rembuk tersebut, untuk mengambil kesepakatan, apakah tarif itu tidak merugikan perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat, perusahaan jasa transportasi.

“Tidak serta merta mencaplok aturan yang sama dengan perusahaan sebelumnya, tidak bisa, karena itu ada amanat PM 72/2017 di Pasal 17, 18, 19,” sambungnya.

Bukan hanya sebatas itu saja, Arif menjelaskan, terdapat juga regulasi-regulasi yang lain soal ISPS Code yang harus dipenuhi. Mengingat Pelabuhan Loktuan bukan hanya melayani kapal lokal, tapi juga kapal asing, juga fasilitas-fasilitas lainnya.

“Ternyata ISPS Code nya mereka masih kerja sama dengan Pelindo, tapi sebenarnya itu tidak bisa karena yang membuat ISPS Code harus pengelola pelabuhan. Tergantung lagi, KSOP apakah membolehkan ISPS Code yang dibuat PT Pelindo,” ujarnya.

Baca Juga: Disinyalir Ada Titipan, Dewan Bontang vs RSUD Taman Husada: Kamu Orang Siapa?

Terkait tarif, ia sudah mengajak tiga organisasi yakni APBMI, ALPI ILPA dan IMSA untuk mensupport Perumda AUJ melalui BUP nya untuk menjalankan usahanya. Untuk sementara, boleh menggunakan tarif Pelindo sambil menyusun tarif yang sebenarnya.

Load More