Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 10 Januari 2022 | 22:47 WIB
Foto kolase ibu dan anak di Samarinda yang diamankan polisi karena menjadi kurir sabu. [Presisi.co]

"Kalau asal barang (sabu) katanya dapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. Tapi dia ini belum mau ngomong siapa, dan ini yang masih kami selidiki," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More