SuaraKaltim.id - Warga komplek Tanjung Blok L-27, Tenggarong, Kutai Kertanegara (Kukar) mendadak heboh setelah adanya pembacokan antara pelaku berinisial CT (31), dengan korban berinisial RL (21). Peristiwa pembacokan itu terjadi Selasa (11/1/2021), sekitar pukul pukul 12.40 Wita.
Diketahui, CT tega membacok RL karena kesal sering ditagih hutang. Salah satu saksi bernama Melandi (21) melihat kejadian itu. Ia mengatakan awalnya, dirinya mendengar suara teriakan perkelahian. Namun, seketika ia terperanjat, melihat perkelahian tersebut yang berujung dengan penganiayaan dan pembacokan.
"Pasca kejadian, pelaku lewat depan saya sambil menutup Mandau, sambil mengendarai motor," ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Ia menambahkan, perkelahian antara kedua pria tersebut bukan yang pertama kalinya. Bahkan, keduanya sempat dimediasikan.
Kejadiannya pun hampir sama, yakni hampir terjadi perkelahian dengan menggunakan pisau saat itu. Peristiwa itu terjadi sebelum tutup tahun kemarin.
"Ini yang kedua kalinya, sebelum tahun baru, sempat ribut dan didamaikan," sambatnya.
Setelah kejadian, kurang lebih 30 menit korban langsung di evakuasi menggunakan ambulans. Untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD AM Parikesit, Kukar.
Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika, menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah pelaku dengan maksud menagih hutang. Namun, korban mengeluarkan kata-kata kasar, hingga membentak pelaku. Sehingga membuat emosi pelaku memuncak.
"Pelaku masuk kerumah mengambil sebilah parang, dan pelaku langsung menimpas pinggang kiri dan leher belakang, sebabkan luka parah," ucap Ketut, di hari yang sama.
Baca Juga: Viral, Bentrok Dua Kelompok Massa Terjadi di Puncak Bogor, Belasan Motor Berserakan
Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung memburu pelaku. Setelah satu jam dilakukan pengejaran, diketahui pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong, setelahnya dilimpahkan ke Polres Kukar.
"Sempat sembunyikan parang yang digunakan untuk menimpas. Sedang dilakukan pemeriksaan, dan sudah terbukti melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Akibat perkelahian tersebut RL mengalami luka sobek tepat di perut sebelah kiri, dan luka di leher bagian belakang. Juga ada beberapa luka lainnya, di paha dan kelingking kaki korban yang hampir putus.
Akibat penganiayaan berujung pembacokan, pelaku kini terancam dengan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 5 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim