Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 11 Januari 2022 | 20:59 WIB
Debt Collector yang dibacok di Kukar. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Warga komplek Tanjung Blok L-27, Tenggarong, Kutai Kertanegara (Kukar) mendadak heboh setelah adanya pembacokan antara pelaku berinisial CT (31), dengan korban berinisial RL (21). Peristiwa pembacokan itu terjadi Selasa (11/1/2021), sekitar pukul pukul 12.40 Wita.

Diketahui, CT tega membacok RL karena kesal sering ditagih hutang. Salah satu saksi bernama Melandi (21) melihat kejadian itu. Ia mengatakan awalnya, dirinya mendengar suara teriakan perkelahian. Namun, seketika ia terperanjat, melihat perkelahian tersebut yang berujung dengan penganiayaan dan pembacokan.

"Pasca kejadian, pelaku lewat depan saya sambil menutup Mandau, sambil mengendarai motor," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Ia menambahkan, perkelahian antara kedua pria tersebut bukan yang pertama kalinya. Bahkan, keduanya sempat dimediasikan.

Baca Juga: Viral, Bentrok Dua Kelompok Massa Terjadi di Puncak Bogor, Belasan Motor Berserakan

Kejadiannya pun hampir sama, yakni hampir terjadi perkelahian dengan menggunakan pisau saat itu. Peristiwa itu terjadi sebelum tutup tahun kemarin.

"Ini yang kedua kalinya, sebelum tahun baru, sempat ribut dan didamaikan," sambatnya.

Setelah kejadian, kurang lebih 30 menit korban langsung di evakuasi menggunakan ambulans. Untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD AM Parikesit, Kukar.

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika, menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah pelaku dengan maksud menagih hutang. Namun, korban mengeluarkan kata-kata kasar, hingga membentak pelaku. Sehingga membuat emosi pelaku memuncak.

"Pelaku masuk kerumah mengambil sebilah parang, dan pelaku langsung menimpas pinggang kiri dan leher belakang, sebabkan luka parah," ucap Ketut, di hari yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Canangkan e-KTP dalam Bentuk QR Code, Pemkab Kukar: Kami Juga Menunggu

Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung memburu pelaku. Setelah satu jam dilakukan pengejaran, diketahui pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong, setelahnya dilimpahkan ke Polres Kukar.

"Sempat sembunyikan parang yang digunakan untuk menimpas. Sedang dilakukan pemeriksaan, dan sudah terbukti melakukan penganiayaan," imbuhnya.

Akibat perkelahian tersebut  RL mengalami luka sobek tepat di perut sebelah kiri, dan luka di leher bagian belakang. Juga ada beberapa luka lainnya, di paha dan kelingking kaki korban yang hampir putus.

Akibat penganiayaan berujung pembacokan, pelaku kini terancam dengan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 5 tahun penjara.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More