SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase mengenyampingkan pendapat dari Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman (Unmul), untuk memecat pegawai yang positif narkoba.
Bagi orang nomor satu di Kota Bontang itu, pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif narkoba bakal mengikuti aturan berlaku.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada opsi sanksi diberikan pegawai nakal. Ia memastikan oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi bakal dijatuhkan oleh Komisi ASN (KASN).
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berjenjang. Mulai dari peringatan, dicopot dari jabatannya (non-job) hingga turun golongan.
"Tidak bisa langsung pecat saja. Kita ikuti aturan lah. Dari mulai non aktifkan jabatan hingga penurunan golongan ASN," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Sementara untuk pegawai honorer, ia mengaku, sikap tegas bahkan diberikan kepada 13 oknum honorer yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.
Kepada oknum tersebut, ia tidak akan memperpanjang kontrak mereka. Namun, bagi honorer yang hasilnya negatif tetap berlanjut kontraknya.
"Kalau yang positif di pecat. Namun, yang hasilnya negatif akan tetap dipertahankan sesuai kebutuhan Pemkot Bontang," pungkasnya.
Baca Juga: Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA