SuaraKaltim.id - Operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 10 orang. Termasuk, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan di dua tempat sekaligus. Yakni di Jakarta dan di PPU, Kaltim pada Rabu (12/1/2022) kemarin. Penangkapan tersebut, diduga terkait korupsi mengenai suap dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan AGM.
Berkaitan dengan itu, berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, AGM terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2021, untuk periode 2020. Total kekayaannya mencapai Rp 36.726.376.075.
Jika dirincikan, untuk tanah dan bangunan yang dimiliki adik dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tersebut, paling banyak tersebar di wilayah Balikpapan. Yakni, terdapat sembilan bidang. Kemudian, satu berada di Jakarta Barat. Bila ditotal keseluruhan tanah miliknya bernilai Rp 34.295.376.075.
Lalu, alat transportasi yang dimiliki AGM ialah Mobil Ford Fiesta tahun 2011; Mobil Honda City Tahun 2009; Mobil Honda CRV Tahun 2002; dan Motor Yamaha Soul tahun 2007. Total keseluruhan mencapai Rp 509 juta.
Adapun harta bergerak lainnya yang dimiliki salah satu bupati muda Indonesia itu, mencapai Rp 1.375.000.000. Serta kas dan setara kas Rp 546 juta. Sehingga total keseluruhan Bupati Abdul dari laporan LHKPN periode 2020 mencapai Rp 36.725.376.075
Sebelumnya, kabar penangkapan AGM dan kesembilan orang lainnya dibenarkan oleh Firli Bahuri, Ketua KPK.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara. 10 orang pihak terlibat diamankan tim kedeputian bidang penindakan KPK," ucapnya dihubungi melalui panggilan telepon seluler, Kamis (13/1/2022).
Akan tetapi, dirinya masih belum bisa menyampaikan secara rinci soal detail kasus korupsi apa yang menjerat pihak-pihak tersebut hingga akhirnya ditangkap.
Baca Juga: OTT KPK di Penajam Paser Utara, 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati AGM
KPK memiliki 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif. Untuk menentukan status mereka apakah menjadi tersangka atau tidak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Pajak Jadi Darah Pembangunan, Kaltim Tawarkan Tarif Terendah dan Layanan Digital
-
Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dipertanyakan, Infrastruktur Wisata Kaltim Masih Jadi PR
-
Gati dan Genting, Jurus PPU Cegah Stunting di Jantung IKN
-
Rahasia Hidup Sehat Ala Orangutan Kalimantan, Bisa Ditiru Manusia!
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?