SuaraKaltim.id - Operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 10 orang. Termasuk, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan di dua tempat sekaligus. Yakni di Jakarta dan di PPU, Kaltim pada Rabu (12/1/2022) kemarin. Penangkapan tersebut, diduga terkait korupsi mengenai suap dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan AGM.
Berkaitan dengan itu, berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, AGM terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2021, untuk periode 2020. Total kekayaannya mencapai Rp 36.726.376.075.
Jika dirincikan, untuk tanah dan bangunan yang dimiliki adik dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tersebut, paling banyak tersebar di wilayah Balikpapan. Yakni, terdapat sembilan bidang. Kemudian, satu berada di Jakarta Barat. Bila ditotal keseluruhan tanah miliknya bernilai Rp 34.295.376.075.
Lalu, alat transportasi yang dimiliki AGM ialah Mobil Ford Fiesta tahun 2011; Mobil Honda City Tahun 2009; Mobil Honda CRV Tahun 2002; dan Motor Yamaha Soul tahun 2007. Total keseluruhan mencapai Rp 509 juta.
Adapun harta bergerak lainnya yang dimiliki salah satu bupati muda Indonesia itu, mencapai Rp 1.375.000.000. Serta kas dan setara kas Rp 546 juta. Sehingga total keseluruhan Bupati Abdul dari laporan LHKPN periode 2020 mencapai Rp 36.725.376.075
Sebelumnya, kabar penangkapan AGM dan kesembilan orang lainnya dibenarkan oleh Firli Bahuri, Ketua KPK.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara. 10 orang pihak terlibat diamankan tim kedeputian bidang penindakan KPK," ucapnya dihubungi melalui panggilan telepon seluler, Kamis (13/1/2022).
Akan tetapi, dirinya masih belum bisa menyampaikan secara rinci soal detail kasus korupsi apa yang menjerat pihak-pihak tersebut hingga akhirnya ditangkap.
Baca Juga: OTT KPK di Penajam Paser Utara, 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati AGM
KPK memiliki 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif. Untuk menentukan status mereka apakah menjadi tersangka atau tidak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026