SuaraKaltim.id - Operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 10 orang. Termasuk, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan di dua tempat sekaligus. Yakni di Jakarta dan di PPU, Kaltim pada Rabu (12/1/2022) kemarin. Penangkapan tersebut, diduga terkait korupsi mengenai suap dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan AGM.
Berkaitan dengan itu, berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, AGM terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Februari 2021, untuk periode 2020. Total kekayaannya mencapai Rp 36.726.376.075.
Jika dirincikan, untuk tanah dan bangunan yang dimiliki adik dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tersebut, paling banyak tersebar di wilayah Balikpapan. Yakni, terdapat sembilan bidang. Kemudian, satu berada di Jakarta Barat. Bila ditotal keseluruhan tanah miliknya bernilai Rp 34.295.376.075.
Lalu, alat transportasi yang dimiliki AGM ialah Mobil Ford Fiesta tahun 2011; Mobil Honda City Tahun 2009; Mobil Honda CRV Tahun 2002; dan Motor Yamaha Soul tahun 2007. Total keseluruhan mencapai Rp 509 juta.
Adapun harta bergerak lainnya yang dimiliki salah satu bupati muda Indonesia itu, mencapai Rp 1.375.000.000. Serta kas dan setara kas Rp 546 juta. Sehingga total keseluruhan Bupati Abdul dari laporan LHKPN periode 2020 mencapai Rp 36.725.376.075
Sebelumnya, kabar penangkapan AGM dan kesembilan orang lainnya dibenarkan oleh Firli Bahuri, Ketua KPK.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara. 10 orang pihak terlibat diamankan tim kedeputian bidang penindakan KPK," ucapnya dihubungi melalui panggilan telepon seluler, Kamis (13/1/2022).
Akan tetapi, dirinya masih belum bisa menyampaikan secara rinci soal detail kasus korupsi apa yang menjerat pihak-pihak tersebut hingga akhirnya ditangkap.
Baca Juga: OTT KPK di Penajam Paser Utara, 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati AGM
KPK memiliki 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif. Untuk menentukan status mereka apakah menjadi tersangka atau tidak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%