SuaraKaltim.id - Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pihak lain yang mungkin terlibat, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Kami mendesak KPK mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan perkara lain yang sebelumnya kontroversial di PPU," ujar Anggota Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini, melansir dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi Bupati PPU AGM dilakukan dengan transparan. Tujuannya, agar publik bisa memantau.
Hal lain yang dimintanya adalah, agar KPK mempertimbangkan penggunaan delik pencucian uang. Terutama terkait dengan harta kekayaan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami juga minta KPK secara ketat mengawasi daerah-daerah yang kental dengan pendekatan politik dinasti dalam mengelola daerah, karena politik dinasti merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Ia melanjutkan, OTT Bupati PPU ini merupakan penangkapan yang keempat kalinya di Kaltim. Setelah sebelumnya Syaukani HR (mantan Bupati Kutai Kertanegara), Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kertanegara), dan Ismunandar (mantan Bupati Kutai Timur) terjaring kasus korupsi.
Dalam konferensi pers oleh KPK, lanjutnya, KPK menetapkan Bupati PPU beserta empat pejabat di PPU dan satu bendahara di Partai Demokrat DPC Balikapapan sebagai tersangka. Mereka disangka telah menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, serta perizinan untuk pemanfaatan sumber daya alam.
Nilai pengadaan barang dan jasa berhubungan dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar untuk proyek multiyears berupa peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, kemudian pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan korupsi terkait perizinan, tersangka diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Baca Juga: Panas! Giliran Giring Ganesha Tantang Pelapor Gibran ke KPK untuk Tunjukkan Bukti Dugaan Korupsi
"Hal ini menunjukkan, selain pengadaan barang dan jasa, perizinan di bidang sumber daya alam pun merupakan lahan yang tak kalah subur bagi praktik korupsi di Kaltim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bambang Widjojanto Duga Demo 21 April di Kaltim Ditunggangi: Seolah Suara Rakyat
-
Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
-
Bukan Urusi Demo, Tim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan
-
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal