SuaraKaltim.id - Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pihak lain yang mungkin terlibat, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Kami mendesak KPK mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan perkara lain yang sebelumnya kontroversial di PPU," ujar Anggota Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini, melansir dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi Bupati PPU AGM dilakukan dengan transparan. Tujuannya, agar publik bisa memantau.
Hal lain yang dimintanya adalah, agar KPK mempertimbangkan penggunaan delik pencucian uang. Terutama terkait dengan harta kekayaan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami juga minta KPK secara ketat mengawasi daerah-daerah yang kental dengan pendekatan politik dinasti dalam mengelola daerah, karena politik dinasti merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Ia melanjutkan, OTT Bupati PPU ini merupakan penangkapan yang keempat kalinya di Kaltim. Setelah sebelumnya Syaukani HR (mantan Bupati Kutai Kertanegara), Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kertanegara), dan Ismunandar (mantan Bupati Kutai Timur) terjaring kasus korupsi.
Dalam konferensi pers oleh KPK, lanjutnya, KPK menetapkan Bupati PPU beserta empat pejabat di PPU dan satu bendahara di Partai Demokrat DPC Balikapapan sebagai tersangka. Mereka disangka telah menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, serta perizinan untuk pemanfaatan sumber daya alam.
Nilai pengadaan barang dan jasa berhubungan dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar untuk proyek multiyears berupa peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, kemudian pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan korupsi terkait perizinan, tersangka diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Baca Juga: Panas! Giliran Giring Ganesha Tantang Pelapor Gibran ke KPK untuk Tunjukkan Bukti Dugaan Korupsi
"Hal ini menunjukkan, selain pengadaan barang dan jasa, perizinan di bidang sumber daya alam pun merupakan lahan yang tak kalah subur bagi praktik korupsi di Kaltim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Mitigasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
CPO Melemah, Harga Sawit di Kaltim Anjlok
-
Pemprov Kaltim Janji Perjuangkan Tenaga Honorer Lama Menjadi PPPK
-
Sikap Berseberangan: DPRD vs PUPR Soal Sengketa Tanah Jalan di Bontang Lestari