SuaraKaltim.id - Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pihak lain yang mungkin terlibat, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Kami mendesak KPK mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan perkara lain yang sebelumnya kontroversial di PPU," ujar Anggota Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul, Orin Gusta Andini, melansir dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi Bupati PPU AGM dilakukan dengan transparan. Tujuannya, agar publik bisa memantau.
Hal lain yang dimintanya adalah, agar KPK mempertimbangkan penggunaan delik pencucian uang. Terutama terkait dengan harta kekayaan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami juga minta KPK secara ketat mengawasi daerah-daerah yang kental dengan pendekatan politik dinasti dalam mengelola daerah, karena politik dinasti merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Ia melanjutkan, OTT Bupati PPU ini merupakan penangkapan yang keempat kalinya di Kaltim. Setelah sebelumnya Syaukani HR (mantan Bupati Kutai Kertanegara), Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kertanegara), dan Ismunandar (mantan Bupati Kutai Timur) terjaring kasus korupsi.
Dalam konferensi pers oleh KPK, lanjutnya, KPK menetapkan Bupati PPU beserta empat pejabat di PPU dan satu bendahara di Partai Demokrat DPC Balikapapan sebagai tersangka. Mereka disangka telah menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, serta perizinan untuk pemanfaatan sumber daya alam.
Nilai pengadaan barang dan jasa berhubungan dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar untuk proyek multiyears berupa peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, kemudian pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan korupsi terkait perizinan, tersangka diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Baca Juga: Panas! Giliran Giring Ganesha Tantang Pelapor Gibran ke KPK untuk Tunjukkan Bukti Dugaan Korupsi
"Hal ini menunjukkan, selain pengadaan barang dan jasa, perizinan di bidang sumber daya alam pun merupakan lahan yang tak kalah subur bagi praktik korupsi di Kaltim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur