SuaraKaltim.id - Penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi, mau tidak mau membuat Hamdam Pongrewa menjadi pelaksana harian Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Kaltim HM Syafranuddin.
Ia menegaskan Wakil Bupati PPU Hamdam Pongrewa secara otomatis menjadi Plh. Apalagi AGM telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Plh Bupati secara otomatis ditunjuk langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Karena nantinya, menggunakan SK Gubernur. Selain itu, ini juga berdasarkan rujukan dari Pasal 66 ayat 1 Huruf C UU Pemda.
“Nanti menggunakan SK Gubernur, secara otomatis Plh Bupati adalah Wakil Bupati. Namun untuk surat ini, kami masih menunggu perkembangan dari KPK,” ucapnya, melansir dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Ivan sapaan akrab Syafranuddin menegaskan, agar jangan sampai kegiatan pemerintahan di Kabupaten PPU terganggu atau stagnan (terhenti). Oleh sebab itu, ia mengimbau ASN yang ada di PPU untuk tetap tenang, dan menyerahkan semuanya kepada aparat hukum KPK.
“Pak Gubernur prihatin ini semua terjadi, dan mengimbau semua kepala daerah maupun perangkat daerah lainnya untuk tetap waspada. Harapannya kejadian ini tidak terjadi lagi. Bekerjalah sesuai tugas masing-masing untuk melayani masyarakat dengan baik,” paparnya.
Diketahui lembaga anti rasuah RI telah menangkap Bupati PPU dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab setempat pada Rabu (12/1/2022). Sebanyak 11 orang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dikabarkan tujuh orang di antaranya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka yang menjalani pemeriksaan, yakni Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkab PPU hingga pihak swasta. Tujuh orang ini ditangkap di Jakarta, sementara empat lainnya ditangkap di Kaltim dan akan dibawa ke Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026