SuaraKaltim.id - Kasus korupsi yang menimpa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) memang tuai perhatian berbagai pihak. Tak jauh-jauh, kabupaten tetangga juga menyoroti hal tersebut.
Yakni, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Ia mengatakan, kasus korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi di PPU dan dilakukan oleh 11 orang yang terjaring dalam opetasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dikarenakan kelalaian dan kurangnya pengawasan dari DPRD setempat.
"Memang harus punya kekuatan yang seimbang antara kepala daerah dan DPRD-nya. Kalau salah satu dominan jadi tidak bisa saling kontrol. Ini termasuk kelalaian kontrol DPRD setempat, sehingga bisa terjadi seperti itu," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan anggota DPRD sudah selayaknya berperilaku kritis dengan segala risiko yang akan diterima. Hal itu menurutnya perlu dilakukan, demi kemajuan daerah.
"Itu tugas DPRD sebagai wakil rakyat, melakukan kontrol supaya semuanya sama-sama selamat dunia akhirat," tuturnya.
Ia mengaku kalau dirinya selalu mengkritisi pemerintah daerah. Hal itu ia lakukan lantaran dirinya sayang dengan pejabat pemerintah daerah. Ia bahkan memberikan imbauan agar kejadian tersebut jangan sampai terjadi. Khususnya penyimpangan.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu sejumlah anggota DPRD PPU berkunjung ke DPRD Samarinda dan mengatakan bahwa dalam pembahasan APBD di PPU tidak pernah dibahas sampai tuntas dan langsung dikeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Setelah di Perkada juga tidak dilakukan pengesahan kembali namun sudah dibelanjakan. Kan seharusnya tidak boleh," terangnya.
Ia melanjutkan, anggota DPRD PPU memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pemerintah. Apalagi jika hal itu penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
"Maka lakukanlah itu. Saya katakan kepada mereka karena tidak ada jalan lain. Hak interpelasi itu kewenangan DPRD," jelasnya.
Di tegaskannya DPRD memiliki tiga fungsi yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi. Apabila fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya maka pemerintahan daerah akan lemah.
“Kita berharap kasus tersebut dapat menjadi contoh namun bukan hanya di PPU, melainkan bagi seluruh kabupaten/kota bahwa dalam bersikap menjalankan tugas sebagai pejabat daerah harus berhati-hati dan perlu pengawasan,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Diluncurkan Maret, Bocoran Oppo Find X9 Ultra Beredar di Medsos
-
4 Mobil Bekas Honda yang Keren untuk Anak Muda, Nyaman buat Orang Tua
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Keluaran Baru yang Irit dengan Tarikan Kuat
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya