SuaraKaltim.id - Kasus korupsi yang menimpa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) memang tuai perhatian berbagai pihak. Tak jauh-jauh, kabupaten tetangga juga menyoroti hal tersebut.
Yakni, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Ia mengatakan, kasus korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi di PPU dan dilakukan oleh 11 orang yang terjaring dalam opetasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dikarenakan kelalaian dan kurangnya pengawasan dari DPRD setempat.
"Memang harus punya kekuatan yang seimbang antara kepala daerah dan DPRD-nya. Kalau salah satu dominan jadi tidak bisa saling kontrol. Ini termasuk kelalaian kontrol DPRD setempat, sehingga bisa terjadi seperti itu," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan anggota DPRD sudah selayaknya berperilaku kritis dengan segala risiko yang akan diterima. Hal itu menurutnya perlu dilakukan, demi kemajuan daerah.
"Itu tugas DPRD sebagai wakil rakyat, melakukan kontrol supaya semuanya sama-sama selamat dunia akhirat," tuturnya.
Ia mengaku kalau dirinya selalu mengkritisi pemerintah daerah. Hal itu ia lakukan lantaran dirinya sayang dengan pejabat pemerintah daerah. Ia bahkan memberikan imbauan agar kejadian tersebut jangan sampai terjadi. Khususnya penyimpangan.
Ia mengungkapkan, beberapa waktu lalu sejumlah anggota DPRD PPU berkunjung ke DPRD Samarinda dan mengatakan bahwa dalam pembahasan APBD di PPU tidak pernah dibahas sampai tuntas dan langsung dikeluarkan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Setelah di Perkada juga tidak dilakukan pengesahan kembali namun sudah dibelanjakan. Kan seharusnya tidak boleh," terangnya.
Ia melanjutkan, anggota DPRD PPU memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pemerintah. Apalagi jika hal itu penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Panas! Giliran Giring Ganesha Tantang Pelapor Gibran ke KPK untuk Tunjukkan Bukti Dugaan Korupsi
"Maka lakukanlah itu. Saya katakan kepada mereka karena tidak ada jalan lain. Hak interpelasi itu kewenangan DPRD," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim