SuaraKaltim.id - Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (Wabup PPU) Hamdam Pongrewa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati resmi dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan itu diambil, usai penetapan Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
"SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta," kata Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi, melansir dari ANTARA, Minggu (16/1/2022).
Ia menjelaskan, penandatanganan SK tersebut akan dilakukan Gubernur Kaltim Isran Noor, pada Senin (17/1/2022) besok. Sehingga, Wabup Hamdam Pongrewa akan segera mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di Tanah Benuo Taka.
"Penunjukan wakil bupati menjadi Plt Bupati PPU, diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU," jelasnya.
Ia juga berharap seluruh stakeholders, dinas dan instansi terus berkoordinasi, berkomunikasi, bekerja sama dan bersinergi dalam melaksanakan program-program pembangunan di PPU.
Selain menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, tugas utama Plt Bupati membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Lantaran, hingga kini kasus virus asal Wuhan tersebut masih terjadi. Ia ingin kewaspadaan dan sinergitas dengan TNI, Polri serta masyarakat harus terus digalakkan.
"Terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19," pesannya.
Lebih lanjut, ia memberikan pesan kepada masyarakat Kaltim khususnya warga PPU, untuk tetap tenang dan selalu menjaga kondusivitas daerah. Tidak kendor dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: AGM Ditahan oleh KPK, Hamdam Pongrewa akan Jadi Pelaksana Harian Bupati PPU
"Sehingga bisa terhindar tertular Covid-19, Apalagi sudah terjadi penyebaran varian baru Omicron," tandasnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati PPU AGM sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 Miliar.
Lembaga anti rasuah RI tersebut juga menetapkan tersangka lainnya dalam perkara yang sama diantaranya AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta, MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten PPU, EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng