SuaraKaltim.id - Tan Paulin, namanya kini ramai disebutkan sebagai sosok dari Ratu Bara di Kaltim usai adanya perdebatan alot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif Kamis (13/1/2022) lalu.
Kabarnya, RDP tersebut untuk membahas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kaltim, menjadi bias setelah Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir yang menyebut Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara dan perlu untuk di tindak. Alasan penindakan itu lantaran banyak infrastruktur yang dibangun Pemerintahan Daerah (Pemda) rusak. Bahkan ia menuding uang Tan Paulin sampai ke Kementerian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Adnan Faridhan menyayangkan sikap seorang Muhammad Nasri yang mengeluarkan pernyataan terkesan menuding tanpa dasar.
Menurutnya, dalam iklim dunia usaha, hal-hal yang dilancarkan oleh legislator tersebut sangat berdampak pada tumbuh kembangnya perekonomian di daerah. Sebab, akan mengganggu trusting dari pada investor untuk berinvestasi kepada para pengusaha di daerah.
Baca Juga: Pansus RUU IKN Sepakati Ibu Kota Negara Nusantara Setingkat Provinsi dengan Pemda Bersifat Khusus
"Semestinya tak boleh berselancar imajinasinya untuk menuding tanpa dasar yang jelas. Apalagi kalau hanya gunakan 'katanya'," tegasnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Senin (17/1/2021)
Ia menyebut dalam dunia usaha, kepercayaan dari pihak ketiga tentu sangat diperlukan. Karenanya, upaya seperti ini sangat merugikan para pengusaha.
Ketika dianggap terdapat Ratu Batu Bara di Kaltim dan sudah merusak fasilitas infrastruktur milik Pemda, maka secara tidak langsung legislator asal Sumatera tersebut tak mempercayai kinerja daerah. Baik dari pemerintahan hingga kepolisian.
"Padahal Pemerintahan dan aparat kepolisian di daerah sudah bekerja sangat maksimal. Justru kalau memang ada bukti ya silahkan disampaikan, jangan justru berbicara tanpa diiringi bukti," jelasnya.
Diketahui, pada RDP tersebut Muhammad Nasir menyebut bahwa terdapat batu bara yang hilang sebanyak 1 juta ton per bulan, yang diduga dilakukan oleh Ratu Batu Bara. Kemudian, harga batu baranyang disebut hilang sebesar Rp 2,5 juta per ton. Selanjutnya, dicurinya batu bara untuk ekspor, dan menduga telah kucurnuang untuk Kementerian.
Baca Juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ajak Masyarakat Bumi Mulawarman untuk Aktif Donor Darah
Hal ini disampaikan Adnan bahwa merupakan bola panas yang akhirnya ketika tidak dapat dibuktikan menjadi fitnah. Dalam hal ekspor pun sejatinya sistem di Indonesia sudah memiliki regulasi yang berlapis terkait di ESDM, Bea Cukai, maupun Perhubungan.
"Sehingga pernyataan Legislator tersebut sangat resisten dan berpotensi akan mengganggu iklim berusaha di Kaltim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
Terkini
-
DPD Golkar Kaltim Tunggu Penantang, Baru Rudy Masud Ajukan Pencalonan
-
8 Desain Rumah Minimalis Halaman Luas, Hunian Estetik yang Cocok untuk Keluarga Muda!
-
Kejutan Saldo Digital! Ini 3 Link DANA Kaget Terbaru 8 Juli 2025
-
Cuaca Tidak Bersahabat, Jangan Ketinggalan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Ini
-
5 Keramik Kamar Mandi yang Tidak Licin, Aman dan Tak Cemas Tergelincir!