SuaraKaltim.id - Tan Paulin, namanya kini ramai disebutkan sebagai sosok dari Ratu Bara di Kaltim usai adanya perdebatan alot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif Kamis (13/1/2022) lalu.
Kabarnya, RDP tersebut untuk membahas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kaltim, menjadi bias setelah Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir yang menyebut Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara dan perlu untuk di tindak. Alasan penindakan itu lantaran banyak infrastruktur yang dibangun Pemerintahan Daerah (Pemda) rusak. Bahkan ia menuding uang Tan Paulin sampai ke Kementerian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Adnan Faridhan menyayangkan sikap seorang Muhammad Nasri yang mengeluarkan pernyataan terkesan menuding tanpa dasar.
Menurutnya, dalam iklim dunia usaha, hal-hal yang dilancarkan oleh legislator tersebut sangat berdampak pada tumbuh kembangnya perekonomian di daerah. Sebab, akan mengganggu trusting dari pada investor untuk berinvestasi kepada para pengusaha di daerah.
"Semestinya tak boleh berselancar imajinasinya untuk menuding tanpa dasar yang jelas. Apalagi kalau hanya gunakan 'katanya'," tegasnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Senin (17/1/2021)
Ia menyebut dalam dunia usaha, kepercayaan dari pihak ketiga tentu sangat diperlukan. Karenanya, upaya seperti ini sangat merugikan para pengusaha.
Ketika dianggap terdapat Ratu Batu Bara di Kaltim dan sudah merusak fasilitas infrastruktur milik Pemda, maka secara tidak langsung legislator asal Sumatera tersebut tak mempercayai kinerja daerah. Baik dari pemerintahan hingga kepolisian.
"Padahal Pemerintahan dan aparat kepolisian di daerah sudah bekerja sangat maksimal. Justru kalau memang ada bukti ya silahkan disampaikan, jangan justru berbicara tanpa diiringi bukti," jelasnya.
Diketahui, pada RDP tersebut Muhammad Nasir menyebut bahwa terdapat batu bara yang hilang sebanyak 1 juta ton per bulan, yang diduga dilakukan oleh Ratu Batu Bara. Kemudian, harga batu baranyang disebut hilang sebesar Rp 2,5 juta per ton. Selanjutnya, dicurinya batu bara untuk ekspor, dan menduga telah kucurnuang untuk Kementerian.
Baca Juga: Pansus RUU IKN Sepakati Ibu Kota Negara Nusantara Setingkat Provinsi dengan Pemda Bersifat Khusus
Hal ini disampaikan Adnan bahwa merupakan bola panas yang akhirnya ketika tidak dapat dibuktikan menjadi fitnah. Dalam hal ekspor pun sejatinya sistem di Indonesia sudah memiliki regulasi yang berlapis terkait di ESDM, Bea Cukai, maupun Perhubungan.
"Sehingga pernyataan Legislator tersebut sangat resisten dan berpotensi akan mengganggu iklim berusaha di Kaltim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar