SuaraKaltim.id - Tan Paulin, namanya kini ramai disebutkan sebagai sosok dari Ratu Bara di Kaltim usai adanya perdebatan alot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif Kamis (13/1/2022) lalu.
Kabarnya, RDP tersebut untuk membahas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kaltim, menjadi bias setelah Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir yang menyebut Tan Paulin sebagai Ratu Batu Bara dan perlu untuk di tindak. Alasan penindakan itu lantaran banyak infrastruktur yang dibangun Pemerintahan Daerah (Pemda) rusak. Bahkan ia menuding uang Tan Paulin sampai ke Kementerian.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Adnan Faridhan menyayangkan sikap seorang Muhammad Nasri yang mengeluarkan pernyataan terkesan menuding tanpa dasar.
Menurutnya, dalam iklim dunia usaha, hal-hal yang dilancarkan oleh legislator tersebut sangat berdampak pada tumbuh kembangnya perekonomian di daerah. Sebab, akan mengganggu trusting dari pada investor untuk berinvestasi kepada para pengusaha di daerah.
"Semestinya tak boleh berselancar imajinasinya untuk menuding tanpa dasar yang jelas. Apalagi kalau hanya gunakan 'katanya'," tegasnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan instan, Senin (17/1/2021)
Ia menyebut dalam dunia usaha, kepercayaan dari pihak ketiga tentu sangat diperlukan. Karenanya, upaya seperti ini sangat merugikan para pengusaha.
Ketika dianggap terdapat Ratu Batu Bara di Kaltim dan sudah merusak fasilitas infrastruktur milik Pemda, maka secara tidak langsung legislator asal Sumatera tersebut tak mempercayai kinerja daerah. Baik dari pemerintahan hingga kepolisian.
"Padahal Pemerintahan dan aparat kepolisian di daerah sudah bekerja sangat maksimal. Justru kalau memang ada bukti ya silahkan disampaikan, jangan justru berbicara tanpa diiringi bukti," jelasnya.
Diketahui, pada RDP tersebut Muhammad Nasir menyebut bahwa terdapat batu bara yang hilang sebanyak 1 juta ton per bulan, yang diduga dilakukan oleh Ratu Batu Bara. Kemudian, harga batu baranyang disebut hilang sebesar Rp 2,5 juta per ton. Selanjutnya, dicurinya batu bara untuk ekspor, dan menduga telah kucurnuang untuk Kementerian.
Baca Juga: Pansus RUU IKN Sepakati Ibu Kota Negara Nusantara Setingkat Provinsi dengan Pemda Bersifat Khusus
Hal ini disampaikan Adnan bahwa merupakan bola panas yang akhirnya ketika tidak dapat dibuktikan menjadi fitnah. Dalam hal ekspor pun sejatinya sistem di Indonesia sudah memiliki regulasi yang berlapis terkait di ESDM, Bea Cukai, maupun Perhubungan.
"Sehingga pernyataan Legislator tersebut sangat resisten dan berpotensi akan mengganggu iklim berusaha di Kaltim," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026