Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri | Novian Ardiansyah
Selasa, 18 Januari 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi--Desain Istana IKN Di Kaltim (Instagram/Nyoman Nuarta)

SuaraKaltim.id - Peringatan keras diberikan DPR kepada pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Wanti-wanti itu terkait biaya pembangunan IKN yang diharapkan tidak membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN), Ahmad Doli. Prinsip dasar dari DPR itu katanya akab melalui skema-skema dari pembiayaan pembangunan IKN tersebut.

"Misalnya skema, ada kerja sama dengan pihak swasta, internasional, investor, termasuk kalau pun ada penggunaan APBN," ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Ia mencontohkan skema yang dimaksudkan tersebut. Seperti menaruhnya di kementerian atau lembaga masing-masing. Lalu, pembangunan bandara di sekian tempat yang bisa dilimpahkan ke IKN nanti.

Baca Juga: Soal Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, Rocky Gerung: Bakal Jadi Proyek Mangkrak

"Jadi tidak ada porsi yang baru," ungkapnya lagi.

Lebib lanjut, ia memang tidak merinci terkait pembiayaan pembangunan proyek IKN dengan APBN tersebut. Menurutnya, memang hal ini akan menjadi pekerjaan rumah bersama, meskipun RUU nanti akan disahkan menjadi UU

"Jadi setelah disahkan, PR-nya masih banyak, UU ini hanya satu langkah awal, ini adalah bentuk konsesus IKN ini kita pindah," tandasnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Perncanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa enggan membeberkan secara detil soal pembiayaan pemindahan ibu kota negara yang 53,5 persennya disebut berasal dari APBN.

Suharso mengaku belum membaca soal pembiayaan tersebut yang tertera dalam situs resmi IKN, ikn.go.id.

Baca Juga: Jokowi Setuju Nama Ibu Kota Baru Nusantara, Warganet Kaitkan dengan Utang Negara

"Saya itu belum baca soalnya," kata Suharso, Senin kemarin.

Load More