SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan 10 orang lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa menyebutkan, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Ia mengatakan, kedua ASN tersebut sempat dianggil penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati dan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin (17/1/2022) kemarin.
"Kedua ASN itu sempat dihubungi saat penggeledahan, tapi telepon selularnya tidak aktif dan keduanya tetap akan diminta untuk memberikan keterangan saksi. Kemungkinan dua ASN itu akan diperiksa penyidik KPK di Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Rabu (19/1/2022) dan Kamis (20/1/2022)," jelasnya.
Kedua ASN tersebut merupakan pegawai yang bertugas di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten PPU. Pemanggilan kedua ASN itu sebagai upaya penyidik KPK mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati PPU beserta lima tersangka lainnya.
Kata Hamdam pula, tak menutup kemungkinan KPK akan kembali melakukan penggeledahan. KPK juga menilai, kasus tersebut cukup pelik dan butuh waktu lama untuk mengumpulkan data yang akan di dalami.
Untuk diketahui, lembaga anti rasuah itu menetapkan enam tersangka sebagai penerima suap, yaitu Bupati AGM, Plt Sekda PPU Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Sedangkan, tersangka sebagai pemberi yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!