Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 18 Januari 2022 | 22:45 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Balikpapan PPKM Level 2 mulai hari ini 18-31 Januri 2022. Sebelumnya berstatus PPKM Level 1.

Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (18/1/2022), Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Rahmad Mas’ud pun merespon dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/ 039 /PEM yang ditujukan ke instansi, perusahan hingga masyarakat.

Surat Edaran (SE) itu tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan.

Dalam SE Satgas tersebut ada beberapa penyesuaian yang harus ditaati terkait penerapan PPKM Level 2.

Baca Juga: Kebakaran di Ruko 2 Lantai Kelurahan Margasari Balikpapan, Api Diduga Berasal dari Tempat Berjualan Bakso

Naiknya statuis PPKM Level 2 Kota Balikpapan karena dalam dua pekan terakhir adanya kasus baru covid-19 dari sebelumnya nol.

Load More