SuaraKaltim.id - Di Januari 2022 Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tepian. Barang haram yang disita seberat kurang lebih 2 kilogram.
Polresta samarinda mengamankan barang tersebut dari pelaku berinisial RF, FR, dan RK yang merupakan seorang tahanan lapas dan pengendali barang tersebut.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang merupakan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Aminah Syukur akan ada transaksi narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Reskoba Polresta Samarinda, bersama Reskoba Polda Kaltim langsung melakukan pengembangan dan peneyelidikan.
"Setelah adanya laporan tersebut, kami langsung menuju TKP dan ternyata benar ada transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku (RF dan FR)," ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Rabu (19/1/2021).
Setelah melakukan interogasi terhadap RF dan FR dan mendapati bahwa barang tersebut berasal dari salah satu penghuni Lapas, Tim pun langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Lapas Narkotika untuk mengamankan pria berinsial RK.
"Dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku bahwa pengendali barang tersebut berasal dari lapas. Kemudian kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan pelaku," jelasnya.
"Jadi masing-masing peran ketiga pelaku yakni, RK merupakan penyedia barang, FR sebagai perantara, dan RF yang menerima barang tersebut," sambungnya.
Disinggung apakah barang tersebut akan di pasarkan di Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa barang rencana akan dibawa ke Samarinda. Namun dari hasil penyelidikan sementara barang tersebut hendak di bawa ke Berau.
Baca Juga: Geger, Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Sabu di Apartemen
"Barang ini berasal dari Utara, dan rencananya barang ini akan dipasarkan di Berau. Namun untuk sementara di Samarinda terlebih dahulu, karena kalau dibawa langsung ke Berau akan menimbulkan kecurigaan," bebernya.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, polisi juga mengamankan 6 unit Handphone milik kedua pelaku, serta tas yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Akibat perbuataannya, kini kedua pelaku diancam dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Strategi BRI Jaga Stabilitas Perbankan di Era Ketidakpastian Geopolitik Global
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua