SuaraKaltim.id - Di Januari 2022 Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tepian. Barang haram yang disita seberat kurang lebih 2 kilogram.
Polresta samarinda mengamankan barang tersebut dari pelaku berinisial RF, FR, dan RK yang merupakan seorang tahanan lapas dan pengendali barang tersebut.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang merupakan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Aminah Syukur akan ada transaksi narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Reskoba Polresta Samarinda, bersama Reskoba Polda Kaltim langsung melakukan pengembangan dan peneyelidikan.
"Setelah adanya laporan tersebut, kami langsung menuju TKP dan ternyata benar ada transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku (RF dan FR)," ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Rabu (19/1/2021).
Setelah melakukan interogasi terhadap RF dan FR dan mendapati bahwa barang tersebut berasal dari salah satu penghuni Lapas, Tim pun langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Lapas Narkotika untuk mengamankan pria berinsial RK.
"Dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku bahwa pengendali barang tersebut berasal dari lapas. Kemudian kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan pelaku," jelasnya.
"Jadi masing-masing peran ketiga pelaku yakni, RK merupakan penyedia barang, FR sebagai perantara, dan RF yang menerima barang tersebut," sambungnya.
Disinggung apakah barang tersebut akan di pasarkan di Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa barang rencana akan dibawa ke Samarinda. Namun dari hasil penyelidikan sementara barang tersebut hendak di bawa ke Berau.
Baca Juga: Geger, Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Sabu di Apartemen
"Barang ini berasal dari Utara, dan rencananya barang ini akan dipasarkan di Berau. Namun untuk sementara di Samarinda terlebih dahulu, karena kalau dibawa langsung ke Berau akan menimbulkan kecurigaan," bebernya.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, polisi juga mengamankan 6 unit Handphone milik kedua pelaku, serta tas yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Akibat perbuataannya, kini kedua pelaku diancam dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan