SuaraKaltim.id - Di Januari 2022 Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tepian. Barang haram yang disita seberat kurang lebih 2 kilogram.
Polresta samarinda mengamankan barang tersebut dari pelaku berinisial RF, FR, dan RK yang merupakan seorang tahanan lapas dan pengendali barang tersebut.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang merupakan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Aminah Syukur akan ada transaksi narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Reskoba Polresta Samarinda, bersama Reskoba Polda Kaltim langsung melakukan pengembangan dan peneyelidikan.
"Setelah adanya laporan tersebut, kami langsung menuju TKP dan ternyata benar ada transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku (RF dan FR)," ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Rabu (19/1/2021).
Setelah melakukan interogasi terhadap RF dan FR dan mendapati bahwa barang tersebut berasal dari salah satu penghuni Lapas, Tim pun langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Lapas Narkotika untuk mengamankan pria berinsial RK.
"Dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku bahwa pengendali barang tersebut berasal dari lapas. Kemudian kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan pelaku," jelasnya.
"Jadi masing-masing peran ketiga pelaku yakni, RK merupakan penyedia barang, FR sebagai perantara, dan RF yang menerima barang tersebut," sambungnya.
Disinggung apakah barang tersebut akan di pasarkan di Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa barang rencana akan dibawa ke Samarinda. Namun dari hasil penyelidikan sementara barang tersebut hendak di bawa ke Berau.
Baca Juga: Geger, Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Sabu di Apartemen
"Barang ini berasal dari Utara, dan rencananya barang ini akan dipasarkan di Berau. Namun untuk sementara di Samarinda terlebih dahulu, karena kalau dibawa langsung ke Berau akan menimbulkan kecurigaan," bebernya.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, polisi juga mengamankan 6 unit Handphone milik kedua pelaku, serta tas yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Akibat perbuataannya, kini kedua pelaku diancam dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!