Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 18 Januari 2022 | 22:33 WIB
Barang bukti ribuan pil double L yang diamankan dari tangan Sa. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba amankan 2.050 butir obat terlarang jenis double L pada, Selasa (18/1/2022). Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, barang bukti itu diamankan dari  SA (39) warga Berbas Pantai, Bontang Selatan. Tersangka mendapat barang tersebut dari Kota Samarinda. 

Tersangka pun sudah menekuni bisnis haram ini selama 4 tahun ke belakang. Sehari-harinya SA juga berprofesi sebagai ojek online. Proses transaksi pembelian terhadap bandar biasanya dilakukan secara online. Melalui pesan singkat WhatsApp SA hanya diberikan titik koordinat pengambilan double L tersebut. 

"Saat membeli SA dan bandarnya tidak ketemu langsung. Melainkan hanya memberi tahu koordinat barang tersebut saja," kata AKP Tatok, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama. 

Lebih lanjut, pengakuan SA dirinya belum lama ini mengambil obat-obatan itu di Samarinda. Bahkan, sudah sempat diedarkan kurang lebih 950 butir. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus OTT AGM, Basri Rase Mengklaim Tak Pernah 'Memuluskan Jalan' Kontraktor di Bontang

Barang haram tersebut dijual berbagai macam harga, mulai dari Rp 20 - 50 ribu. Diketahui, Kepolisian juga telah mengintai lama tersangka yang merupakan penjual tunggal di Kota Bontang. 

"Sudah di intai lama, baru beberapa waktu lalu dia ambil sekitar 3.000 butir. Cuman sudah dijual beberapa," ungkapnya. 

Saat ini SA serta barang bukti berupa butiran double L dan uang tunai Rp 2 juta telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SA dijerat UU nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 tentang kesehatan.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Pelajar Reaktif Tes Antigen Acak di Bontang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Langsung Dihentikan

Load More