Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 19 Januari 2022 | 20:35 WIB
Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat menerima kunjungan DDPI Kaltim. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim merencanakan melakukan Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) pelaksanaan program kemitraan pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fartnership Carbon Fund (FCPF-CP) 2020 – 2024 bagi enam desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Enam desa di Kabupaten Kukar  tersebut adalah Desa Muara Siran, Desa Muhuran, Desa Genting Tanah, Desa Kupang Baru, Desa Tuana Tuha dan Desa Enggelam.

“DDPI melakukan koordinasi terkait rencana melakukan PADIATAPA terhadap enam desa di Kukar agar desa tersebut masuk dan memberi kontribusi penurunan emisi carbon,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin saat menerima kunjungan DDPI Kaltim, menyadur dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).

Diakuinya DPMPD Kaltim sangat mendukung rencana PADIATAPA dimaksud. Ia berharap kedepan semakin banyak desa yang berkomitmen terlibat dalam program FCPF-CP.

Baca Juga: Kapal Pengangkut Jenazah Tenggelam di Perairan Sungai Mahakam, 12 Rombongan Diselamatkan Warga

Kemudian ditindaklanjuti memasukan rencana pembangunan berwawasan lingkungan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangun Desa (RKPDes) masing-masing.

Dengan demikian komitmen daerah, katanya dalam mendukung program pengurangan emisi karbon semakin baik. Pada gilirannya daerah dan desa akan merasakan insentif yang diberikan Bank Dunia sebagai kompensasi menjaga hutan desanya.

“Sebagai contoh program Pendamping Hijau yang kita usulkan, semoga bisa disetujui dukungan pendanaannya melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) untuk mengawal pelaksanaan pembangunan hijau di Kaltim,” tandasnya.

Load More