SuaraKaltim.id - Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa berencana melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22/2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah.
Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru, banyak pihak yang tergiur untuk bisa memiliki lahan di wilayah tersebut. Musababnya, wilayah itu dinilai sangat strategis dan prospektif bagi bisnis pada masa mendatang.
Bupati PPU pada saat itu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) berinisiatif mengeluarkan Perbub 22/2019 dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat perihal hak atas tanah. Namun seiring berjalannya waktu, Perbup tersebut banyak menuai polemik.
Perbup itu dinilai mempersulit prosedur sertifikasi hak atas tanah bagi masyarakat. Transaksi jual beli harus seizin bupati dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kepala desa/lurah hingga camat.
Melihat tersebut, pria yang lahir 31 Desember 1965 itu akan melakukan perubahan pada Perbup 22/2019 tersebut. Hal itu, agar aturan terkait menjadi lebih humanis dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Pasal-pasal yang tidak akomodatif bagi kepentingan masyarakat akan kami cabut,” jelasnya, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
“Banyak sekali yang mengadu ke saya, misal ada tanah warisan yang mau dipecah buat dibagi ke saudaranya karena orangtuanya sudah tidak ada, nah itu tidak boleh,” lanjutnya.
Selain mengakomodasi kepentingan masyarakat, perubahan Perbup 22/2019 juga diharapkan dapat mengantisipasi praktik-praktik pencaloan di wilayah PPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA