SuaraKaltim.id - Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam Pongrewa berencana melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22/2019 tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah.
Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru, banyak pihak yang tergiur untuk bisa memiliki lahan di wilayah tersebut. Musababnya, wilayah itu dinilai sangat strategis dan prospektif bagi bisnis pada masa mendatang.
Bupati PPU pada saat itu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) berinisiatif mengeluarkan Perbub 22/2019 dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat perihal hak atas tanah. Namun seiring berjalannya waktu, Perbup tersebut banyak menuai polemik.
Perbup itu dinilai mempersulit prosedur sertifikasi hak atas tanah bagi masyarakat. Transaksi jual beli harus seizin bupati dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kepala desa/lurah hingga camat.
Melihat tersebut, pria yang lahir 31 Desember 1965 itu akan melakukan perubahan pada Perbup 22/2019 tersebut. Hal itu, agar aturan terkait menjadi lebih humanis dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Pasal-pasal yang tidak akomodatif bagi kepentingan masyarakat akan kami cabut,” jelasnya, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
“Banyak sekali yang mengadu ke saya, misal ada tanah warisan yang mau dipecah buat dibagi ke saudaranya karena orangtuanya sudah tidak ada, nah itu tidak boleh,” lanjutnya.
Selain mengakomodasi kepentingan masyarakat, perubahan Perbup 22/2019 juga diharapkan dapat mengantisipasi praktik-praktik pencaloan di wilayah PPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
-
3 Mobil Bekas Nissan 60 Jutaan: Kabin Lapang, Desain Elegan Tak Lekang Waktu
-
Hujan Ringan Guyur Samarinda, Waspada Hujan Petir di Pontianak dan Banjarmasin