SuaraKaltim.id - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor telah menerbitkan surat Penugasan untuk Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU.
Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, surat diterbitkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU, atas dasar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.64/ 375 /OTDA Tanggal 13 Januari 2022.
"Surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (22/1/2022).
Ia menjelaskan penerbitan surat penugasan tersebut berkenaan dengan penahanan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: IKN Pindah ke Kaltim, Masyarakat Bumi Mulawarman Disebut Menolak, Ini Tanggapan Isran Noor
Berdasarkan surat tersebut dijelaskan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Kemudian, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar Wakil Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, terbitnya surat tersebut maka sah Wabup PPU H Hamdam menjabat Plt Bupati PPU," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dinilai KPI Paling Informatif, Pemprov Kaltim Kokoh Pertahankan Posisi
-
Mantan Gubernur Kaltim Wafat, KPK Bakal Terbitkan SP3
-
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
-
Diduga Terkait Korupsi, Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK
-
Profil dan Agama Isran Noor, Gubernur Kaltim Pamit dari Partai Nasdem, Punya Kekayaan Rp 20 M
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN