SuaraKaltim.id - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor telah menerbitkan surat Penugasan untuk Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU.
Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, surat diterbitkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU, atas dasar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.64/ 375 /OTDA Tanggal 13 Januari 2022.
"Surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (22/1/2022).
Ia menjelaskan penerbitan surat penugasan tersebut berkenaan dengan penahanan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022 lalu.
Berdasarkan surat tersebut dijelaskan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Kemudian, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara, agar Wakil Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, terbitnya surat tersebut maka sah Wabup PPU H Hamdam menjabat Plt Bupati PPU," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kunjungi Korban Kecelakaan Muara Rapak, Isran Noor Sebut Pembangunan Flyover Diusahakan, dari Anggaran Apa?
-
Isran Noor dan Kapolda Kaltim Imam Sugianto Kunjungi Para Korban Kecelakaan Muara Rapak, Pastikan Biaya RS Dijamin
-
Isu Jual-Beli Tanah di IKN Menyeruak, Isran Noor Kekeh Sebut Tidak Ada, BPN PPU Beri Pernyataan Ini
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha