Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Januari 2022 | 19:00 WIB
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Tapal Batas Dusun Sidrap Aji Erlynawati. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Penantian warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) masuk ke wilayah Bontang masih panjang. Surat permintaan revisi tapal batas Bontang dan Kutim yang dikirimkan Gubernur Kaltim, Isran Noor, Oktober 2021 lalu urung mendapat balasan. Padahal warkat itu menjadi legalitas peralihan wilayah Dusun Sidrap masuk Kota Bontang.

Ketua Tim Tapal Batas Dusun Sidrap, Aji Erlynawati mengatakan, masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Memasuki bulan ke-4 sejak warkat itu dikirim, jawaban dari Kemendagri atas permintaan revisi Peraturan Mendagri nomor 25/2005 Tentang Penentuan Tapal Batas Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim tak kunjung turun.

"Kita masih menunggu saja ini, bagaimana hasilnya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (25/1/2022). 

Ia mengatakan, 3.169 orang di sana sudah berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar. 

Baca Juga: Kabur dari Sel Polsek Wajo, Polisi Perlu Waktu Sebulan Untuk Mengintai Tahanan Ini

"Tugas dari bagian pemerintahan dan bagian hukum terus mem-follow up baik dari Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kutim," ucapnya. 

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris berharap 2022 ini status Kampung Sidrap bisa segera ditetapkan menjadi wilayah tanggung jawab Pemkot Bontang. Ia menilai, Kemendagri hanya cukup mengubah pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005.

Didalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten. Ia berharap persetujuan peralihan wilayah administrasi itu bisa dikabulkan sebelum April nanti. Agar pembangunan di dusun ini bisa dibiayai dalam tahun anggaran 2023. Namun, apabila balasan surat dari Mendagri tak sepaham dengan keinginan warga, dirinya berencana menggugat aturan itu. 

"Kalau tidak disiapkan. Maka, akan kerja dua kali. Makanya langkah hukum akan dilakukan kalau hasil balasan surat Kemendagri tidak sesuai harapan," tandasnya.

Baca Juga: Aniaya Wasit Liga 3, Enam Pemain PS Nene Mallomo Sidrap Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Load More