SuaraKaltim.id - Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Daniel A Sihotang memenuhi panggilan ke Polda Kaltim hari ini, Kamis (27/1/2022). Pemanggilan tersebut mengacu pada surat panggilan nomor B/159/I/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Daniel A Sihotang terkait kasus pelaporan Edy Mulyadi.
Sebelumnya Daniel A Sihotang yang merupakan perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Katim sudah membuat surat pengaduan laporan. Surat itu ditujukan kepada Kapolresta Samarinda pada tanggal 23 Januari 2022.
"Kedatangan saya memenuhi panggilan polda kaltim, terkait laporan pengaduan Edy Mulyadi yang kami buat beberapa hari lalu di polresta samarinda" kata Daniel A Sihotang, dari keterangan tulis yang ia berikan melalui aplikasi pesan instan, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan, penyidikan di Mapolda Kaltim dilakukan kepada beberapa orang saksi dan pelapor atas kasus Edy Mulyadi cs, yang diduga melakukan tindak pidana berita bohong dan ujaran kebencian, atas pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai "tempat jin buang anak", "genderuwo", kuntilanak," dan ada yang menyebut "monyet" sebagai penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
"Saya dimintai beberapa keterangan sebagai penguatan dalam proses penyidikan atas laporan kami. Ada tim penyidik dari mabes polri juga yang hadir, semoga ini titik terang keseriusan Polri untuk segera menangkap Edy Mulyadi," jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam proses penyidikan, dirinya menyampaikan kepada penyidik untuk segera menangkap dan memperoses hukum Edy Mulyadi. Ia menganggap, bukti laporan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat sudah sangat banyak.
Daniel sendiri didampingi oleh Pemuda Lintas Agama Kaltim dari GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GAMKI, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, di Polda Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, Pemuda Lintas Agama Kaltim mempercayakan semua proses hukum ini berjalan secepatnya kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap penyidikan kasus ini terus untuk didalami dan diambil keputusan yang tepat secara hukum, kami percaya Polda Kaltim dan Mabes Polri mampu menyelesaiakan kasus ini segera,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edi Mulyadi Wajib Jalani Sidang dan Hukum Adat Dayak
-
Bareskrim Polri Pastikan Edy Mulyadi Hadir Dalam Pemanggilannya Jumat Besok, Ahmad Ramadhan: Bersedia Diperiksa
-
Jamin Bakal Dikawal, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Masyarakat Dayak Seret Edy Mulyadi ke Sidang Adat
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
-
Gratispol Kaltim Terkendala Selisih Kuota, Wagub Seno: Bukan Pemprov yang Kurangi
-
Balikpapan Kejar Target Bebas Banjir, 64 Titik Genangan Diklaim Sudah Ditangani
-
IKN Era Prabowo: Pembangunan 'Bergeser', Rp 48,8 Triliun di Tangan Basuki
-
Kasus Suap IUP Seret Awang Faroek dan Putrinya, Akademisi: Ada Pelanggaran Terhadap Peraturan