SuaraKaltim.id - Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Daniel A Sihotang memenuhi panggilan ke Polda Kaltim hari ini, Kamis (27/1/2022). Pemanggilan tersebut mengacu pada surat panggilan nomor B/159/I/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Daniel A Sihotang terkait kasus pelaporan Edy Mulyadi.
Sebelumnya Daniel A Sihotang yang merupakan perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Katim sudah membuat surat pengaduan laporan. Surat itu ditujukan kepada Kapolresta Samarinda pada tanggal 23 Januari 2022.
"Kedatangan saya memenuhi panggilan polda kaltim, terkait laporan pengaduan Edy Mulyadi yang kami buat beberapa hari lalu di polresta samarinda" kata Daniel A Sihotang, dari keterangan tulis yang ia berikan melalui aplikasi pesan instan, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan, penyidikan di Mapolda Kaltim dilakukan kepada beberapa orang saksi dan pelapor atas kasus Edy Mulyadi cs, yang diduga melakukan tindak pidana berita bohong dan ujaran kebencian, atas pernyataannya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai "tempat jin buang anak", "genderuwo", kuntilanak," dan ada yang menyebut "monyet" sebagai penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
"Saya dimintai beberapa keterangan sebagai penguatan dalam proses penyidikan atas laporan kami. Ada tim penyidik dari mabes polri juga yang hadir, semoga ini titik terang keseriusan Polri untuk segera menangkap Edy Mulyadi," jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam proses penyidikan, dirinya menyampaikan kepada penyidik untuk segera menangkap dan memperoses hukum Edy Mulyadi. Ia menganggap, bukti laporan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat sudah sangat banyak.
Daniel sendiri didampingi oleh Pemuda Lintas Agama Kaltim dari GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GAMKI, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, di Polda Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, Pemuda Lintas Agama Kaltim mempercayakan semua proses hukum ini berjalan secepatnya kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap penyidikan kasus ini terus untuk didalami dan diambil keputusan yang tepat secara hukum, kami percaya Polda Kaltim dan Mabes Polri mampu menyelesaiakan kasus ini segera,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edi Mulyadi Wajib Jalani Sidang dan Hukum Adat Dayak
-
Bareskrim Polri Pastikan Edy Mulyadi Hadir Dalam Pemanggilannya Jumat Besok, Ahmad Ramadhan: Bersedia Diperiksa
-
Jamin Bakal Dikawal, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Masyarakat Dayak Seret Edy Mulyadi ke Sidang Adat
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan