SuaraKaltim.id - Pelaku ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi masih ramai dibahas oleh publik. Bahkan dikabarkan, wartawan senior Forum News Network (FNN) ingin menjaminkan istrinya untuk bisa memuluskan upaya penangguhan dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya merasa heran. Ia mengatakan hal itu justru terlihat aneh.
Katanya, para tersangka, tak cuma Edy Mulyadi, akhir-akhir ini menjadikan istri sebagai penjamin. Padahal, katanya, dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tak bisa dijadikan penjamin.
"Saya heran dengan para tersangka akhir-akhir ini. Sudah jelas dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin," katanya yang ia tulis di akun Twitter miliknya @TofaTofa_id, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, pada Selasa (1/2/2022).
Kemudian, ia mempertanyakan kualitas daripada para lawyer atau pengacara yang belum juga mengerti tentang jaminan seorang istri upaya penangguhan penahanan ini lanjut damai.
Ia menyebutkan, adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis dengan yang dilakukan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu.
Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se-Jawa Barat menjadi jaminan saat mengupayakan penangguhan penahanan. Namun, usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima penangguhan penahanan tersebut.
"Kok masih diulang lagi. Apakah Lawyer tidak tahu? Atau...." ucapnya penuh dengan keraguan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Bukan Tempat Jin Buang Anak, IKN Dikhawatirkan Jadi Tempat PNS Hamburkan Uang SPJ
Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar