SuaraKaltim.id - Pelaku ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi masih ramai dibahas oleh publik. Bahkan dikabarkan, wartawan senior Forum News Network (FNN) ingin menjaminkan istrinya untuk bisa memuluskan upaya penangguhan dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya merasa heran. Ia mengatakan hal itu justru terlihat aneh.
Katanya, para tersangka, tak cuma Edy Mulyadi, akhir-akhir ini menjadikan istri sebagai penjamin. Padahal, katanya, dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tak bisa dijadikan penjamin.
"Saya heran dengan para tersangka akhir-akhir ini. Sudah jelas dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin," katanya yang ia tulis di akun Twitter miliknya @TofaTofa_id, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, pada Selasa (1/2/2022).
Kemudian, ia mempertanyakan kualitas daripada para lawyer atau pengacara yang belum juga mengerti tentang jaminan seorang istri upaya penangguhan penahanan ini lanjut damai.
Ia menyebutkan, adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis dengan yang dilakukan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu.
Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se-Jawa Barat menjadi jaminan saat mengupayakan penangguhan penahanan. Namun, usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima penangguhan penahanan tersebut.
"Kok masih diulang lagi. Apakah Lawyer tidak tahu? Atau...." ucapnya penuh dengan keraguan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga: Bukan Tempat Jin Buang Anak, IKN Dikhawatirkan Jadi Tempat PNS Hamburkan Uang SPJ
Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat