Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 03 Februari 2022 | 22:39 WIB
Satreskoba Balikpapan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Satreskoba Balikpapan kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika dan undang undang kesehatan, hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/1/2022).

Di mana penangkapan bermula saat anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul  15.00 Wita, melihat adanya pelanggar kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.

“Saat itu satu tersangka mengendarai sepeda motor setelah itu didapati oleh petugas Satlantas membuang satu bungkusan, yang ternyata obat-obatan double L yang berjumlah seribu butir,” ujarnya.

Kemudian untuk pengungkapan kasus ini, diserahkanlah ke Unit Resnarkoba Polresta Balikpapan untuk dikembangkan dari satu orang tersangka diamankan sebelumnya dan terdapat 4 tersangka tambahan yang masing-masing semuanya di amankan di Kota Balikpapan.

Baca Juga: Ingin Kurangi Banjir di Kotanya, Pemkot Balikpapan Bakal Lebarkan DAS Ampal dengan Anggaran Rp 150 Miliar

“Sehingga total ada 5 tersangkan kami amankan untuk kasus yang seribu butir double L,” akunya. 

“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda, tambahnya. 

Dimana para tersangka akan dikenakan melanggar Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dan 197.

“Yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga: Satu DPO, Satreskoba Polresta Samarinda Amankan 2 Pengedar Sabu, Iptu Purwanto: Penjualan Sabu Senilai Rp 1,1 Juta

Load More