SuaraKaltim.id - Tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi mendapat sambutan khusus dari Habib Rizieq Shihab saat kali pertama menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir. Ia mengemukakan, saat hari pertama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, kliennya mendapat bingkisan.
"Hari pertama langsung dapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab," katanya seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com.
Dikatakannya, bingkisan tersebut telah diterima oleh Edy Mulyadi. Pun sang klien mengungkapkan rasa syukur lantaran mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan kondisi kesehatan Edy Mulyadi yang hingga kini masih dalam kondisi baik di dalam sel Rutan Bareskrim.
"Kondisinya alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto mengemukakan, jika ruang Habib Rizieq ditahan tak jauh dari sel kliennya.
Juju mengungkapkan, kliennya hanya berbeda blok saja.
Baca Juga: Edy Mulyadi Mendekam di Tahanan, Arteria Belum, Pakar Hukum Jelaskan Penyebabnya
"Enggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu saja," ucapnya menutup.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi diperiksa mulai Pukul 09.54 WIB sampai Pukul 16.15 WIB. Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' pada pagi tadi.
Dia hadir dengan membawa pakain salin lantaran menduga akan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul, karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy Mulyadi.
Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke PrabowoSubianto soal 'Macan yang Mengeong'. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
Terkini
-
Pagi-pagi Cuan, Buka Segera 3 Amplop DANA Kaget Sambil Rebahan
-
Tambahan Malam Minggu, Cek 4 Link DANA Kaget buat Traktir Teman-teman
-
TKA Mulai Diterapkan November 2025, Sasar Evaluasi Individu Siswa
-
54 Persen Lebih! Proyek Gedung PUPR IKN Bukti Komitmen PTPP
-
Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen