SuaraKaltim.id - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu menahan Edy Mulyadi terkait ujaran Kalimantan tempat jin buang anak. Kekinian, Azam Khan diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
Pemanggilan Azam Khan tersebut dilakukan dalam status sebagai saksi dalam ujaran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan Azam Khan diperiksa dengan status saksi sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 17.00 WIB..
"Pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Untuk diketahui, Edy Mulyadi dan Azam Khan belakangan ramai diperbincangkan lantaran diduga telah menghina Kalimantan.
Edy Mulyadi yang kini ditahan diduga menghina lantaran pernyataannya yang menyebut 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Sedangkan, Azam Khan dikenal publik karena pernyataan 'hanya monyet' yang mau pindah ke Kalimantan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Giliran Azam Khan Diperiksa Bareskrim Polri
Penetapan status tersangka kepada Edy Mulyadi dilakukan usai penyidik memeriksanya dengan memanggil 37 saksi, dan 18 ahli.
Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ramadhan.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Kelanjutan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Giliran Azam Khan Diperiksa Bareskrim Polri
-
Kabar Terbaru Soal Edy Mulyadi, Azam Khan Minta Maaf, Kritiknya ke Prabowo Tak Digubris, Jumat Besok Dipanggil Polisi
-
Biodata Azam Khan, Viral Bilang Hanya Monyet yang Mau Membeli Rumah di IKN Nusantara Kalimantan Timur
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Perkuat Akuisisi dan Aktivasi Nasabah, BRI Hadirkan BRI Debit FC Barcelona
-
Bawa-bawa Nama Prabowo, Rudy Mas'ud Kena Semprot DPD Gerindra Kaltim
-
Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang
-
Kader Gerindra Sewot, Rudy Mas'ud Senggol Prabowo dan Hashim: Penyesatan Etika Publik
-
Langkah Pemprov Kaltim usai SK Tim Ahli Gubernur Disebut Cacat Hukum