SuaraKaltim.id - Dalam upaya percepatan kebangkitan ekonomi, pemerintah aka terus berupaya mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi COVID-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat.
"Dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Sandiaga, melansir Antara, Jumat (4/2/2022).
Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Palembang Meningkat, Didominasi Pelaku Perjalanan dari Pulau Jawa
Sekaligus juga tetap waspada terhadap penularan dan perkemvangan covid-19.
"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita COVID-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku, diantaranya:
1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).
2. Ada pun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.
3. Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Berita Terkait
-
Harga Emas Naik, Alarm Krisis Ekonomi di Depan Mata
-
3 Gebrakan Prabowo Selamatkan Ekonomi RI dari Gempuran Tarif Donald Trump, Apa Saja?
-
Digoyang Tarif Trump 32 Persen, Ini 9 Pernyataan Resmi Pemerintah Indonesia
-
Penjualan Karpet di Pasar Gembrong Merosot 50 Persen, Pedagang Jerit: saat Covid-19 Malah Mendingan!
-
Ekspor Bisa Turun dan Berujung Badai PHK, Hanif Dhakiri: Tarif AS Alarm Serius, Pemerintah Harus...
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN