SuaraKaltim.id - Dalam upaya percepatan kebangkitan ekonomi, pemerintah aka terus berupaya mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi COVID-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat.
"Dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Sandiaga, melansir Antara, Jumat (4/2/2022).
Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.
Sekaligus juga tetap waspada terhadap penularan dan perkemvangan covid-19.
"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita COVID-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku, diantaranya:
1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).
2. Ada pun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Palembang Meningkat, Didominasi Pelaku Perjalanan dari Pulau Jawa
3. Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
"Terus ada evaluasi, pemerintah misalnya telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022 untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi COVID-19, " katanya Sandiaga.
Langkah itu menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara.
"Jadi pemerintah Provinsi Sumut, kota dan kabupaten serta pelaku pariwisata di Sumut harus terus bersiap agar bisa mendapatkan peluang besar dalam kedatangan turis saat pandemi COVID-19 mereda," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus COVID-19 di Palembang Meningkat, Didominasi Pelaku Perjalanan dari Pulau Jawa
-
Gelombang Tiga Covid-19 Menuju Puncaknya, Legislator PDIP Minta Pemerintah Segera Evaluasi Menyeluruh
-
Hits Health: Covid-19 di Indonesia Didominasi Varian Omicron, Gejala dan Cara Mencegah Kanker Payudara
-
Isolasi dan Karantina, Bedanya Apa Sih? Berikut Perbedaannya
-
Covid-19 Mengamuk, IBL Buka Opsi Lanjutkan Kompetisi dengan Format Bubble Terpusat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas