SuaraKaltim.id - Dalam upaya percepatan kebangkitan ekonomi, pemerintah aka terus berupaya mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi COVID-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat.
"Dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Sandiaga, melansir Antara, Jumat (4/2/2022).
Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Palembang Meningkat, Didominasi Pelaku Perjalanan dari Pulau Jawa
Sekaligus juga tetap waspada terhadap penularan dan perkemvangan covid-19.
"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita COVID-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku, diantaranya:
1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).
2. Ada pun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.
3. Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
"Terus ada evaluasi, pemerintah misalnya telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022 untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi COVID-19, " katanya Sandiaga.
Langkah itu menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara.
"Jadi pemerintah Provinsi Sumut, kota dan kabupaten serta pelaku pariwisata di Sumut harus terus bersiap agar bisa mendapatkan peluang besar dalam kedatangan turis saat pandemi COVID-19 mereda," katanya.
Berita Terkait
-
Meski Ekonomi Lesu, Properti Mewah Masih jadi Incaran Kelas Menengah Atas
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Sejarah Terukir: Prabowo Beri Pidato di Depan Parlemen Turki, Apa yang Dibahas?
-
Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu
-
Ancaman Resesi dan PHK Massal Akibat Tarif Donald Trump: Apa Kabar Target Pertumbuhan 8 Persen?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim