Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 06 Februari 2022 | 21:45 WIB
Konsep desain IKN baru di Kaltim, menerapkan filosofi Pancasila. [Dok. Kementerian PUPR]

"Secara ideal, dalam pemindahan ibu kota, dana APBN hanya digunakan pada tahap persiapan agar ruang fiskal APBN tetap aman bagi kepentingan umum dan pemerintahan," lugasnya.

Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi alokasi APBN sesuai kewajiban konstitusi, seperti pendidikan (20 persen), kesehatan (5 persen), mandatori subsidi iuran BPJS, dan dana transfer daerah, karena bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 1 sebagai bentuk penyimpangan kebijakan yang dapat dipidanakan.

Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, Kemendagri Iwan Kurniawan memaparkan, urgensi pemindahan IKN yang disebabkan beberapa faktor, antara lain konsentrasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa yang mencapai 57%, kurangnya ketersediaan air bersih di wilayah Jakarta Raya, alih fungsi lahan secara masif di Pulau Jawa, serta berbagai permasalahan yang muncul akibat kepadatan penduduk.

"Saat ini, kami telah melakukan berbagai koordinasi dan kolaborasi dengan daerah-daerah yang terlibat, khususnya dalam penyusunan regulasi IKN. Kami mendorong tindak lanjut dan memberikan dukungan terhadap kebijakan IKN melalui sinkronisasi pembangunan, sinkronisasi kebijakan daerah, serta fasilitas kebijakan nasional," tandasnya.

Baca Juga: Ketua TWAP Samarinda Syaparudin Sebut Pemimpin Otorita IKN Harus Punya Pergaulan Luas dengan Tokoh-tokoh Global

Load More