SuaraKaltim.id - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal menyarankan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kaltim tetap berstatus provinsi. Lalu, kepala daerah berstatus gubernur.
Ia juga menyarankan pemisahan UU IKN dan tata kelola pemerintahan. Hal itu menurutnya, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan.
"Karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi," ujarnya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).
Ia menjelaskan, pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota. Serta, memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.
Khusus di daerah IKN Nusantara, terdapat perbedaan. Karena, bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri.
Ia mempertanyakan, alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia mencontohkan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur. Meskipun, merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh Sultan.
Sementara itu Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI Dr. Dian P Simatupang mengatakan, dalam proyek pemindahan IKN harus dilakukan penghitungan budget yang detail agar tidak terjadi salah kira (dwaling) yang menyebabkan pembengkakan dan tidak menjadi masalah pada pemerintahan berikutnya.
"Selain sumber daya pendanaan, pemindahan IKN juga membutuhkan sumber daya manusia yang cakap," katanya.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Jadi Inisiator Petisi Tolak Ibu Kota Negara Nusantara, Begini Isi Petisinya
Pihaknya menyarankan sumber daya pendanaan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu persiapan, pembangunan, dan pemindahan agar APBN lebih efisien. Misalnya, dengan pemanfaatan dana hasil sewa gedung pemerintahan yang tidak memiliki nilai strategis dan historis di Jakarta, hibah, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Gatot Nurmantyo Balas Hercules soal Tudingan Kudeta Purnawirawan TNI!
-
Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
-
Surga Kuliner Nusantara Hadir di Bogor, Lebih dari 30 UMKM Siap Manjakan Lidah Anda!
-
Timnas Indonesia Bakal Lawan Malaysia, Thom Haye Antusias Tatap Derbi Nusantara
-
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penguatan Komunikasi Digital
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Mereka Bukan Liar, Mereka Warga: Penolakan Relokasi Pasar Subuh Menguat
-
Saldo DANA Gratis dari Dana Kaget! Klaim Sekarang, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Diperiksa 4 Dokter, Jemaah Haji Kloter 1 Balikpapan Lalui Tahap Kesehatan dan Administrasi
-
Kapal Feri Karam, Dua Penumpang Diduga Terjebak di Dalam Mobil
-
6,6 Ton per Hektare, PPU Catat Lonjakan Panen Jelang Pemindahan IKN