SuaraKaltim.id - Maskapai Susi Air milik melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Maskapai yang tak lain milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti itu menyatakan sikapnya dan disampaikan oleh kuasa hukum Susi Air Donal Fariz.
Ia menyatakan, bahwa Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dianggap bertanggung jawab atas tindakan pengeluaran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau secara paksa.
“Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni saudara Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan saudara Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau),” katanya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/2/2022).
Dalam somasinya, kuasa hukum Susi Air menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan yang dianggap melawan hukum.
Selain tuntutan meminta maaf juga mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
Karena melakukan pengosongan harggar atau pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam jangka waktu tiga hari,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Malinau diduga melawan hukum karena menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat lainnya untuk mengusir paksa pesawat Susi Air. Pasalnya apa yang dilakukan Satpol PP tersebut tidak sesuai dengan tugasnya menurut undang-undang berlaku.
“Diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi,” bebernya.
Baca Juga: Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas
Kemudian, kuasa hukum juga menilai Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandara.
“Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025