SuaraKaltim.id - Maskapai Susi Air milik melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Maskapai yang tak lain milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti itu menyatakan sikapnya dan disampaikan oleh kuasa hukum Susi Air Donal Fariz.
Ia menyatakan, bahwa Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dianggap bertanggung jawab atas tindakan pengeluaran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau secara paksa.
“Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni saudara Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan saudara Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau),” katanya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/2/2022).
Dalam somasinya, kuasa hukum Susi Air menuntut Bupati Wempi dan Sekda Ernes untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan yang dianggap melawan hukum.
Baca Juga: Sebelum Tarik Pesawat, Bupati Malinau Tolak Perpanjangan Masa Sewa Susi Air Tanpa Alasan Jelas
Selain tuntutan meminta maaf juga mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
Karena melakukan pengosongan harggar atau pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam jangka waktu tiga hari,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemkab Malinau diduga melawan hukum karena menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat lainnya untuk mengusir paksa pesawat Susi Air. Pasalnya apa yang dilakukan Satpol PP tersebut tidak sesuai dengan tugasnya menurut undang-undang berlaku.
“Diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi,” bebernya.
Baca Juga: Pesawat Ditarik Paksa dari Hanggar Oleh Pemkab Manilau, Susi Air Telan Kerugian Rp8,9 Miliar!
Kemudian, kuasa hukum juga menilai Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandara.
Berita Terkait
-
Misteri Pesawat Hilang di Kaltara: Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Pencarian Jalur Udara dan Darat
-
Prajurit Jadi Korban, Panglima TNI Evaluasi Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air
-
Kasus Pembakaran Pesawat Susi Air, Pentolan OPM Egianus Kogoya Jadi Tersangka
-
Ironi Keamanan Papua, KSAD Jenderal Dudung Sebut Situasi Kondusif tapi Kirim Pasukan Tambahan
-
Evakuasi 25 Warga Distrik Paro Buntut Pesawat Susi Air Dibakar OPM, KSAD Dudung: Ada Intimidasi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN