SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Nurdin Bengga (55) mengklaim dirinya sebagai wartawan. Nahasnya, dengan profesi tersebut ia justru melakukan pemerasan.
Aksi Nurdin Bengga itu pun terendus pihak Reskrim Polsek Sungai Pinang. Penangkapan dirinya pun berawal dari pelaku yang mendatangi toko salah satu korban pemerasannya. Wanita malang yang sudah terbilang lanjut usia.
Sulastri Ningsih, berusia 64 tahun jadi korban pemerasan Nurdin Bengga. Pelaku saat itu ingin membeli velg motor. Namun tiba-tiba datang pria bernama Edy Purwanto (64) yang tiba-tiba mengakui bahwa velg tersebut miliknya.
"Selang beberapa pelaku (Nurdin Bengga) dan Saksi (Edy Purwanto) mendatangi korban dengan meminta tebusan Rp 15 juta dan jika tidak diberi, pelaku mengancam akan melaporkan ke Polisi dan akan diberitakan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri melalui sambungan seluler, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan saat pelaku meminta uang itu, korban pun mengaku hanya memilik uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku pun menolak dan memberikan waktu beberapa hari.
Selang waktu beberapa hari, pelaku bersama saksi kembali datang dengan menanyakan perihal uang tersebut. Namun, korban tidak mampu untuk membayarnya.
"Jadi si korban ini tidak mampu untuk membayar uang Rp 15 juta tersebut. Akhirnya pelaku meminta Rp 10 juta. Namun korban menawarkan akan memberikan uang awal atau DP terlebih dahulu," jelasnya.
Akhirnya, pada 7 Februari 2022, pelaku kembali mendatangi korban untuk mengambil uang awal sebesar Rp 5 juta.
"Korban pun menjanjikan sisa uangnya akan dibayar di kemudian hari," ucapnya.
Sulastri Ningsih pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian pemerasan kepada pihak Polsek Sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya di hari yang sama tim reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan Nurdin Bengga di kediamannya yang berada di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari yang sama pun sekitar pukul 17.10 Wita, tim kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kartu tanda pengenal media Radar Nusantara atas nama Nurdin Bengga, 1 unit HP Senter merek Nokia, 1 unit mobil toyota Avanza dengan stiker Radar Nusantara, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diminta dari Sulastri Ningsih.
Hingga saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Nurdin Bengga terkait pemerasan yang dilakukan kepada Sulastri Ningsih.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Akses KUR BRI Terus Meluas, 18 dari 100 Rumah Tangga Tercatat Jadi Debitur
-
5 Mobil Kecil Bekas Hemat Perawatan, Irit BBM dengan Kabin Lapang
-
4 Sepatu Lari Terbaik yang Ringan dan Nyaman, Harga Mulai 300 Ribuan
-
Harga Emas Melonjak, Pakar Ekonomi Wanti-wanti ke Milenial dan Gen Z
-
Penabrak Jembatan Mahakam Beri Rp27 Miliar untuk Bangun Perisai Pilar