SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Nurdin Bengga (55) mengklaim dirinya sebagai wartawan. Nahasnya, dengan profesi tersebut ia justru melakukan pemerasan.
Aksi Nurdin Bengga itu pun terendus pihak Reskrim Polsek Sungai Pinang. Penangkapan dirinya pun berawal dari pelaku yang mendatangi toko salah satu korban pemerasannya. Wanita malang yang sudah terbilang lanjut usia.
Sulastri Ningsih, berusia 64 tahun jadi korban pemerasan Nurdin Bengga. Pelaku saat itu ingin membeli velg motor. Namun tiba-tiba datang pria bernama Edy Purwanto (64) yang tiba-tiba mengakui bahwa velg tersebut miliknya.
"Selang beberapa pelaku (Nurdin Bengga) dan Saksi (Edy Purwanto) mendatangi korban dengan meminta tebusan Rp 15 juta dan jika tidak diberi, pelaku mengancam akan melaporkan ke Polisi dan akan diberitakan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri melalui sambungan seluler, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan saat pelaku meminta uang itu, korban pun mengaku hanya memilik uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku pun menolak dan memberikan waktu beberapa hari.
Selang waktu beberapa hari, pelaku bersama saksi kembali datang dengan menanyakan perihal uang tersebut. Namun, korban tidak mampu untuk membayarnya.
"Jadi si korban ini tidak mampu untuk membayar uang Rp 15 juta tersebut. Akhirnya pelaku meminta Rp 10 juta. Namun korban menawarkan akan memberikan uang awal atau DP terlebih dahulu," jelasnya.
Akhirnya, pada 7 Februari 2022, pelaku kembali mendatangi korban untuk mengambil uang awal sebesar Rp 5 juta.
"Korban pun menjanjikan sisa uangnya akan dibayar di kemudian hari," ucapnya.
Sulastri Ningsih pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian pemerasan kepada pihak Polsek Sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya di hari yang sama tim reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan Nurdin Bengga di kediamannya yang berada di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari yang sama pun sekitar pukul 17.10 Wita, tim kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kartu tanda pengenal media Radar Nusantara atas nama Nurdin Bengga, 1 unit HP Senter merek Nokia, 1 unit mobil toyota Avanza dengan stiker Radar Nusantara, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diminta dari Sulastri Ningsih.
Hingga saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Nurdin Bengga terkait pemerasan yang dilakukan kepada Sulastri Ningsih.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru