SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Nurdin Bengga (55) mengklaim dirinya sebagai wartawan. Nahasnya, dengan profesi tersebut ia justru melakukan pemerasan.
Aksi Nurdin Bengga itu pun terendus pihak Reskrim Polsek Sungai Pinang. Penangkapan dirinya pun berawal dari pelaku yang mendatangi toko salah satu korban pemerasannya. Wanita malang yang sudah terbilang lanjut usia.
Sulastri Ningsih, berusia 64 tahun jadi korban pemerasan Nurdin Bengga. Pelaku saat itu ingin membeli velg motor. Namun tiba-tiba datang pria bernama Edy Purwanto (64) yang tiba-tiba mengakui bahwa velg tersebut miliknya.
"Selang beberapa pelaku (Nurdin Bengga) dan Saksi (Edy Purwanto) mendatangi korban dengan meminta tebusan Rp 15 juta dan jika tidak diberi, pelaku mengancam akan melaporkan ke Polisi dan akan diberitakan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri melalui sambungan seluler, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan saat pelaku meminta uang itu, korban pun mengaku hanya memilik uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku pun menolak dan memberikan waktu beberapa hari.
Selang waktu beberapa hari, pelaku bersama saksi kembali datang dengan menanyakan perihal uang tersebut. Namun, korban tidak mampu untuk membayarnya.
"Jadi si korban ini tidak mampu untuk membayar uang Rp 15 juta tersebut. Akhirnya pelaku meminta Rp 10 juta. Namun korban menawarkan akan memberikan uang awal atau DP terlebih dahulu," jelasnya.
Akhirnya, pada 7 Februari 2022, pelaku kembali mendatangi korban untuk mengambil uang awal sebesar Rp 5 juta.
"Korban pun menjanjikan sisa uangnya akan dibayar di kemudian hari," ucapnya.
Sulastri Ningsih pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian pemerasan kepada pihak Polsek Sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya di hari yang sama tim reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan Nurdin Bengga di kediamannya yang berada di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari yang sama pun sekitar pukul 17.10 Wita, tim kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kartu tanda pengenal media Radar Nusantara atas nama Nurdin Bengga, 1 unit HP Senter merek Nokia, 1 unit mobil toyota Avanza dengan stiker Radar Nusantara, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diminta dari Sulastri Ningsih.
Hingga saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Nurdin Bengga terkait pemerasan yang dilakukan kepada Sulastri Ningsih.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Daftar 7 Makanan Bergizi yang Dilarang Dikonsumsi Saat Makan Malam, Ini Alasannya
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Kumpulan Lengkap 9 Link DANA Kaget Terbaru 6 Juni 2025, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Daftar 6 Pinjol Syariah Resmi OJK, Bebas Riba dan Aman Cairkan Dana Darurat!
-
Daftar 7 Link DANA Kaget Resmi Hari Ini, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!