SuaraKaltim.id - Seorang pria bernama Nurdin Bengga (55) mengklaim dirinya sebagai wartawan. Nahasnya, dengan profesi tersebut ia justru melakukan pemerasan.
Aksi Nurdin Bengga itu pun terendus pihak Reskrim Polsek Sungai Pinang. Penangkapan dirinya pun berawal dari pelaku yang mendatangi toko salah satu korban pemerasannya. Wanita malang yang sudah terbilang lanjut usia.
Sulastri Ningsih, berusia 64 tahun jadi korban pemerasan Nurdin Bengga. Pelaku saat itu ingin membeli velg motor. Namun tiba-tiba datang pria bernama Edy Purwanto (64) yang tiba-tiba mengakui bahwa velg tersebut miliknya.
"Selang beberapa pelaku (Nurdin Bengga) dan Saksi (Edy Purwanto) mendatangi korban dengan meminta tebusan Rp 15 juta dan jika tidak diberi, pelaku mengancam akan melaporkan ke Polisi dan akan diberitakan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri melalui sambungan seluler, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan saat pelaku meminta uang itu, korban pun mengaku hanya memilik uang sebesar Rp 1 juta. Pelaku pun menolak dan memberikan waktu beberapa hari.
Selang waktu beberapa hari, pelaku bersama saksi kembali datang dengan menanyakan perihal uang tersebut. Namun, korban tidak mampu untuk membayarnya.
"Jadi si korban ini tidak mampu untuk membayar uang Rp 15 juta tersebut. Akhirnya pelaku meminta Rp 10 juta. Namun korban menawarkan akan memberikan uang awal atau DP terlebih dahulu," jelasnya.
Akhirnya, pada 7 Februari 2022, pelaku kembali mendatangi korban untuk mengambil uang awal sebesar Rp 5 juta.
"Korban pun menjanjikan sisa uangnya akan dibayar di kemudian hari," ucapnya.
Sulastri Ningsih pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian pemerasan kepada pihak Polsek Sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut tim Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya di hari yang sama tim reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan Nurdin Bengga di kediamannya yang berada di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari yang sama pun sekitar pukul 17.10 Wita, tim kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kartu tanda pengenal media Radar Nusantara atas nama Nurdin Bengga, 1 unit HP Senter merek Nokia, 1 unit mobil toyota Avanza dengan stiker Radar Nusantara, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diminta dari Sulastri Ningsih.
Hingga saat ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Nurdin Bengga terkait pemerasan yang dilakukan kepada Sulastri Ningsih.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia