SuaraKaltim.id - Sebanyak 255.043 tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terserap pada 11.236 perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Sehingga penyerapan ini diyakini mampu mendukung program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto. Ia menjelaskan, apa yang ia paparkan berdasarkan data per 31 Januari 2022.
"Sebanyak 255.043 tenaga kerja terserap di 11.236 perusahaan," bebernya, melansir dari ANTARA, Kamis (10/2/2022).
Sebanyak 11.236 perusahaan di Kaltim yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja tersebut dengan rincian, perusahaan mikro sebanyak 8.748 unit, perusahaan kecil sebanyak 1.006 unit, dan perusahaan besar sebanyak 476 unit.
Terkait dengan Peringatan Bulan K3, ia mengatakan, sejak 1984 telah diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 1984, tentang Pola Kampanye Nasional K3.
Sejak saat itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan melakukan upaya intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui kampanye Nasional K3. Kampanye ini dilakukan selama satu bulan dimulai pada 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahun.
"Selanjutnya, telah pula ditetapkan Visi Indonesia Berbudaya K3 di tahun 2015, sehingga hal ini menjadi arah kebijakan agar K3 menjadi budaya di tempat kerja, guna memotivasi masyarakat lebih memahami dan berbudaya K3," katanya.
Sejak adanya Visi Indonesia Berbudaya K3 tersebut, maka pelaksanaan K3 secara mandiri hingga arah kebijakan peningkatan produktivitas dalam bekerja dapat terwujud secara nyata.
Kegiatan yang diperingati hari ini merupakan pelaksanaan dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228, tentang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Anti Mager! Inilah 5 Tips Sukses Pelajari Skill Baru
Tujuan lain dari tema ini adalah untuk menitik beratkan pada perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis teknologi informasi.
"Sedangkan tema yang diusung dalam Bulan K3 tahun ini adalah 'Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha', guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi," jelasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas