SuaraKaltim.id - Sebanyak 255.043 tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terserap pada 11.236 perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Sehingga penyerapan ini diyakini mampu mendukung program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto. Ia menjelaskan, apa yang ia paparkan berdasarkan data per 31 Januari 2022.
"Sebanyak 255.043 tenaga kerja terserap di 11.236 perusahaan," bebernya, melansir dari ANTARA, Kamis (10/2/2022).
Sebanyak 11.236 perusahaan di Kaltim yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja tersebut dengan rincian, perusahaan mikro sebanyak 8.748 unit, perusahaan kecil sebanyak 1.006 unit, dan perusahaan besar sebanyak 476 unit.
Terkait dengan Peringatan Bulan K3, ia mengatakan, sejak 1984 telah diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 1984, tentang Pola Kampanye Nasional K3.
Sejak saat itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan melakukan upaya intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui kampanye Nasional K3. Kampanye ini dilakukan selama satu bulan dimulai pada 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahun.
"Selanjutnya, telah pula ditetapkan Visi Indonesia Berbudaya K3 di tahun 2015, sehingga hal ini menjadi arah kebijakan agar K3 menjadi budaya di tempat kerja, guna memotivasi masyarakat lebih memahami dan berbudaya K3," katanya.
Sejak adanya Visi Indonesia Berbudaya K3 tersebut, maka pelaksanaan K3 secara mandiri hingga arah kebijakan peningkatan produktivitas dalam bekerja dapat terwujud secara nyata.
Kegiatan yang diperingati hari ini merupakan pelaksanaan dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228, tentang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Anti Mager! Inilah 5 Tips Sukses Pelajari Skill Baru
Tujuan lain dari tema ini adalah untuk menitik beratkan pada perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis teknologi informasi.
"Sedangkan tema yang diusung dalam Bulan K3 tahun ini adalah 'Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha', guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi," jelasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas