SuaraKaltim.id - Sebanyak 255.043 tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terserap pada 11.236 perusahaan yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Sehingga penyerapan ini diyakini mampu mendukung program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto. Ia menjelaskan, apa yang ia paparkan berdasarkan data per 31 Januari 2022.
"Sebanyak 255.043 tenaga kerja terserap di 11.236 perusahaan," bebernya, melansir dari ANTARA, Kamis (10/2/2022).
Sebanyak 11.236 perusahaan di Kaltim yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja tersebut dengan rincian, perusahaan mikro sebanyak 8.748 unit, perusahaan kecil sebanyak 1.006 unit, dan perusahaan besar sebanyak 476 unit.
Terkait dengan Peringatan Bulan K3, ia mengatakan, sejak 1984 telah diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 1984, tentang Pola Kampanye Nasional K3.
Sejak saat itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan melakukan upaya intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui kampanye Nasional K3. Kampanye ini dilakukan selama satu bulan dimulai pada 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahun.
"Selanjutnya, telah pula ditetapkan Visi Indonesia Berbudaya K3 di tahun 2015, sehingga hal ini menjadi arah kebijakan agar K3 menjadi budaya di tempat kerja, guna memotivasi masyarakat lebih memahami dan berbudaya K3," katanya.
Sejak adanya Visi Indonesia Berbudaya K3 tersebut, maka pelaksanaan K3 secara mandiri hingga arah kebijakan peningkatan produktivitas dalam bekerja dapat terwujud secara nyata.
Kegiatan yang diperingati hari ini merupakan pelaksanaan dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228, tentang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Anti Mager! Inilah 5 Tips Sukses Pelajari Skill Baru
Tujuan lain dari tema ini adalah untuk menitik beratkan pada perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis teknologi informasi.
"Sedangkan tema yang diusung dalam Bulan K3 tahun ini adalah 'Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha', guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi," jelasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Dari Leluhur ke Masa Depan: Kedang Ipil Resmi Diberi Payung Hukum Adat
-
Produksi Padi Kaltim Diproyeksikan Naik 9 Persen pada 2025
-
Basuki: Distribusi Gizi untuk Pelajar di Sekitar KIPP IKN Harus Optimal
-
Ulah KPC, Kutim Terancam Stagnasi Ekonomi Pasca Tambang
-
TPK Hotel Meningkat, Sinyal Pemulihan Ekonomi Kaltim Menguat