SuaraKaltim.id - Bangunan rumah sakit tipe D milik Pemkot Bontang batal difungsikan. Gedung 4 lantai di depan Puskesmas Bontang Utara 1 ini katanya tak memenuhi standar kelayakan.
Padahal, bangunan tersebut sudah menelan biaya Rp 18,9 miliar. Kabar lain beredar, gedung ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain. Pemerintah akan mengkaji pemanfaatan yang tepat untuk gedung ini.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemanfaatan gedung ini sebagai rumah sakit tipe D melanggar aturan Kementerian Kesehatan.
"KPK menyarankan untuk dikaji ulang. Karena mereka menganggap bangunan itu tidak layak untuk dijadikan RS," ucap orang nomor satu di Bontang itu, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, posisi bangunan disebut tidak laik. Karena berada di dalam gang.
Kedua, harus memiliki dua unit layanan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) dilantai satu dan medik spesialis dasar seperti keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
"Kita menangkap kalau bangunan itu tidak bisa digunakan untuk RS tipe D. Jadi kita akan kaji ulang, nanti Diskes (Dinas Kesehatan) yang akan melakukan dan bisa digunakan untuk apa," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi