SuaraKaltim.id - Bangunan rumah sakit tipe D milik Pemkot Bontang batal difungsikan. Gedung 4 lantai di depan Puskesmas Bontang Utara 1 ini katanya tak memenuhi standar kelayakan.
Padahal, bangunan tersebut sudah menelan biaya Rp 18,9 miliar. Kabar lain beredar, gedung ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain. Pemerintah akan mengkaji pemanfaatan yang tepat untuk gedung ini.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemanfaatan gedung ini sebagai rumah sakit tipe D melanggar aturan Kementerian Kesehatan.
"KPK menyarankan untuk dikaji ulang. Karena mereka menganggap bangunan itu tidak layak untuk dijadikan RS," ucap orang nomor satu di Bontang itu, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, posisi bangunan disebut tidak laik. Karena berada di dalam gang.
Kedua, harus memiliki dua unit layanan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) dilantai satu dan medik spesialis dasar seperti keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
"Kita menangkap kalau bangunan itu tidak bisa digunakan untuk RS tipe D. Jadi kita akan kaji ulang, nanti Diskes (Dinas Kesehatan) yang akan melakukan dan bisa digunakan untuk apa," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas