Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 14 Februari 2022 | 16:10 WIB
Gakkum KLHK Amankan 7 Orang Penambang Ilegal di Lokasi IKN. [Istimewa]

"Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar,” tutupnya.

Load More