“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Ia mengaku, hal itu merupakan perintah langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Ia menuturkan, kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama.
Ia juga menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN Nusantara. Untuk mendukung IKN sebagai Forest City, komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan.
"Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya, dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21),” lanjutnya.
Baca Juga: Tumpukan Batu Bara Depan Polsek Bontang Ternyata dari Tambang Ilegal, 1 Orang Ditahan
Ia juga mengklaim sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan di kasus tersebut. Tak hanya pelaku, para pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal itu juga diselidiki.
"Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Eksplorasi Keindahan Taman Tahura Djuanda: Surga Flora dan Fauna di Kota Bandung
-
Review Bukit Soeharto Surga Tersembunyi di Ponorogo untuk Fun Camp
-
Taman Hutan Raya Pakal, Alternatif Liburan Berkonsep Eco Wisata di Surabaya
-
Jadi Pelaku Karhutla, 22 Perusahaan Termasuk Bosnya Dijerat Hukuman Pidana dan Perdata
-
Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Tempat Wisata Alam di Tengah Kota Bandung
Tag
- # Tambang ilegal batu bara
- # Tambang Batu Bara Ilegal
- # tambang batu bara ilegal di zona IKN Nusantara
- # taman hutan raya
- # Bukit Soeharto
- # Tahura Bukit Soeharto
- # Tahura
- # Gakkum KLHK
- # Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono
- # Sustyo Iriyono
- # Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
- # Rasio Ridho Sani
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Di Balik Tragedi Muara Kate: Jejak Hauling, Pembunuhan, dan Suara yang Tak Didengar
-
Menjawab Tantangan IKN, Pemkab PPU Bangun Instalasi Air Bersih 2.000 Liter per Detik
-
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching EPSS 2025, Siapkan Perangkat Daerah Hadapi Evaluasi Statistik
-
Pemkot Bontang Targetkan Nol Pengangguran dalam 5 Tahun
-
DANA Kaget 15 April 2025: Begini Cara Dapat Saldo Tanpa Biaya