Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 14 Februari 2022 | 16:10 WIB
Gakkum KLHK Amankan 7 Orang Penambang Ilegal di Lokasi IKN. [Istimewa]

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Ia mengaku, hal itu merupakan perintah langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Ia menuturkan, kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama.

Ia juga menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN Nusantara. Untuk mendukung IKN sebagai Forest City, komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan.

"Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya, dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21),” lanjutnya. 

Baca Juga: Tumpukan Batu Bara Depan Polsek Bontang Ternyata dari Tambang Ilegal, 1 Orang Ditahan

Ia juga mengklaim sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan di kasus tersebut. Tak hanya pelaku, para pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal itu juga diselidiki.

"Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar,” tutupnya.

Load More