SuaraKaltim.id - Tim Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat, 4 Februari 2022, pukul 14.00 Wita menggerebek kegiatan penambangan batu bara ilegal. Penambangan itu ada di sekitar lokasi IKN, tepatnya di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).
Dalam aksi penggerebekan itu, Tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th). Tak cuma itu barang bukti berupa 3 unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning kode EX2521, EXCA-067, dan EXCA-068, serta 1 unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning.
Selanjutnya, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan empat orang berinisial BH, NS, AM, dan SP sebagai tersangka. Para tersangka, diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Tumpukan Batu Bara Depan Polsek Bontang Ternyata dari Tambang Ilegal, 1 Orang Ditahan
Keempat tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengungkapkan, operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto. Ditindaklanjuti dengan operasi Penegakan Hukum LHK.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegasnya melansir dari makassarterkini.id--Jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” sambungnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal Makin Disorot, Andi Harun 'Merengek' Kuasa Pertambangan Kembali ke Daerah
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di sekitar zona IKN Nusantara. Ia menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara.
“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Ia mengaku, hal itu merupakan perintah langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Ia menuturkan, kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama.
Ia juga menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN Nusantara. Untuk mendukung IKN sebagai Forest City, komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan.
"Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya, dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21),” lanjutnya.
Ia juga mengklaim sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan di kasus tersebut. Tak hanya pelaku, para pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal itu juga diselidiki.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap
-
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!
-
Saldo DANA Ratusan Ribu Bisa Kamu Dapatkan Gratis, Begini Caranya!