SuaraKaltim.id - Polda Kaltim menemukan kasus dugaan penambangan ilegal batu bara yang terjadi di 10 titik areal kawasan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang memiliki izin usaha penambangan (IUP).
“Periode Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 Dirkrimsus Polda Kaltim telah melakukan penyelidikkan terkait dengan kasus yang diduga tambang legal,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/01/2022).
Ia mengatakan, ada 10 lokasi penambangan ilegal tersebut, dengan total batu bara yang telah eksplorasi sebanyak 12.300 metric ton. Lalu, nilainya mencapai Rp 27 miliar.
“Ditemukan 10 titik dengan dugaan pencurian material batu bara kurang lebih 12.300 metric ton kalau dinilai sekitar Rp 27 miliar dan batubaranya sudah dikembalikan ke PT MSJ,” sambatnya.
Sementara Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Anstono mengungkapkan, berawal dari laporan PT MSJ, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan petugas ke lapangan.
Namun ketika turun ke lapangan, mereka tidak menemukan aktivitas orang yang telah melakukan penambangan. Hanya saja, penemuan tumpukan batu bara hasil penambangan di wilayah konsensi PT MSJ berhasil diperoleh.
“Dari kegiatan itu kami tidak menemukan adanya orang yang sedang melakukan penambangan, namun kami temukan ada beberapa batu bara sudah keluar dari bumi. Lalu, (batu bara) sudah ditumpuk yang kami sebut feed (lokasi) ada sebanyak 12.300 metric ton dari 10 feed, jadi terpisah, dari 10 feed itu kita temukan dan kita amankan disitu,” bebernya.
Dari 10 titik lokasi itu, di antaranya berada di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) maupun Kota Samarinda. Katanya, batu bara yang telah di tambang tersebut belum sempat dijual.
“Barang ini belum sampai keluar, belum sempat dijual. Jadi barang yang kami temukan ini, ada di dalam IUP PT MSJ. nanti kita akan serahkan batu bara tersebut (ke PT MSJ),” ujarnya
Ia mengaku, hingga kini belum diketahui pelaku penambang ilegal dikawasan PT MSJ. Pihaknya juga belum ada menetapkan tersangka dari penemuan tersebut.
“Anggota kami juga masih di lapangan untuk bisa menemukan para pelaku penambangan ilegal ini,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Vaksin Booster di Kukar Belum Dilaksanakan untuk Masyarakat Umum, Penuhi Dulu Syarat-syarat Ini
-
Residivis Narkoba, Pria Paruh Baya di Samarinda Kembali Diamankan, Polisi Temukan 3 Poket Sabu
-
Perkumpulan Adat Curiga Ada Oknum Kesultanan Kukar Ing Martadipura yang Kongkalikong Soal Warna Jembatan Mahakam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026