SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terhitung hari ini, Selasa (15/2/2022) hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, penekanan pengendalian sebaran virus Covid-19 harus diperketat. Misalnya, pengawasan di lingkup kelurahan. Masing-masing kelurahan rutin berpatroli dalam menegakkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.
Apalagi, angka kasus Covid-19 perhari tersebut bertambah 84 kasus. Dengan begitu total sudah 505 kasus aktif di Kota Taman. Sebanyak 26 orang dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan 479 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.
Walhasil, 11 kelurahan berstatus zona merah. Sedangkan satu kelurahan berstatus zona oranye, dan tiga kelurahan berstatus zona kuning.
Baca Juga: Pegawai Ngaret dan Malas Hadiri Rapat, Basri Rase Auto Mencak-mencak: Hargai Waktu
"Kita terapkan PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri, hanya saja ada pengetatan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Dengan penetapan itu, pemerintah menerbitkan 5 aturan baru. Pertama, soal aturan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. Misalnya, kapasitas jamaah menyesuaikan luasan tempat ibadah.
Kedua, seluruh sekolah 100 persen melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas undangan 50 persen dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan.
Keempat, agenda seremonial tidak lagi diperkenankan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kelima, menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi peduli lindungi di pusat fasilitas umum, dan tempat pariwisata. Serta, kapasitas pengunjung diatur dengan 50 persen.
"Poin ini akan tertuang di SE yang baru dan berlaku selama 14 hari ke depan. Termasuk tempat usaha yang maksimal waktu penjualan hanya boleh hingga pukul 21.00 Wita," terangnya.
Baca Juga: Bapenda Bontang Cabut Paksa 12 Papan Reklame Vivo, Vendor Nunggak Sampai Rp 102 Juta
Diakhir, ia terus mengimbau seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya mengatasi sebaran virus Covid-19 agar tidak menyebar tinggi.
"Prokes diperketat. Kedewasaan harus muncul untuk memutus persebaran covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
-
Pengamen Badut di Bontang Mengaku Sejam Hasilkan 500 Ribu: Buat Menginap di Hotel
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya