SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 terhitung hari ini, Selasa (15/2/2022) hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, penekanan pengendalian sebaran virus Covid-19 harus diperketat. Misalnya, pengawasan di lingkup kelurahan. Masing-masing kelurahan rutin berpatroli dalam menegakkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.
Apalagi, angka kasus Covid-19 perhari tersebut bertambah 84 kasus. Dengan begitu total sudah 505 kasus aktif di Kota Taman. Sebanyak 26 orang dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan 479 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.
Walhasil, 11 kelurahan berstatus zona merah. Sedangkan satu kelurahan berstatus zona oranye, dan tiga kelurahan berstatus zona kuning.
Baca Juga: Pegawai Ngaret dan Malas Hadiri Rapat, Basri Rase Auto Mencak-mencak: Hargai Waktu
"Kita terapkan PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri, hanya saja ada pengetatan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Dengan penetapan itu, pemerintah menerbitkan 5 aturan baru. Pertama, soal aturan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah. Misalnya, kapasitas jamaah menyesuaikan luasan tempat ibadah.
Kedua, seluruh sekolah 100 persen melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas undangan 50 persen dan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan.
Keempat, agenda seremonial tidak lagi diperkenankan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kelima, menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi peduli lindungi di pusat fasilitas umum, dan tempat pariwisata. Serta, kapasitas pengunjung diatur dengan 50 persen.
"Poin ini akan tertuang di SE yang baru dan berlaku selama 14 hari ke depan. Termasuk tempat usaha yang maksimal waktu penjualan hanya boleh hingga pukul 21.00 Wita," terangnya.
Baca Juga: Bapenda Bontang Cabut Paksa 12 Papan Reklame Vivo, Vendor Nunggak Sampai Rp 102 Juta
Diakhir, ia terus mengimbau seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya mengatasi sebaran virus Covid-19 agar tidak menyebar tinggi.
Berita Terkait
-
Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN