Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Februari 2022 | 21:44 WIB
Dishub Balikpapan saat medata jukir liar. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan e-Parking dengan pembayaran non tunai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji rencana penerapan e-Parking termasuk lokasi yang akan menjadi penerapan program tersebut.

“Rencananya e-Parking ini akan diterapkan di sejumlah titik di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan,” ujar Elvin Junaidi melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Kamis (17/2/2022).

Namu untuk saat ini, pihaknya masih mengkaji lokasi yang akan diterapkan. "Dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan program ini,” tambahnya. 

Baca Juga: Lonjakan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Bontang Kian Meresahkan, Wako Basri Rase Instruksikan Patroli Rutin

Elvin menjelaskan, sejumlah titik yang akan diterapkan aturan ini di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani yang selama ini telah dipasang alat parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE).

"Dalam penerapannya, mencoba untuk bekerjasama dengan Bank Kaltim, Kita akan menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan barcode,” terangnya.

Sejak akhir tahun 2017 lalu, Dishub telah memasang TPE di 7 lokasi, yaitu (1) Depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, (2) Depan Toko Kue Linda Gunung Sari, (3) Didepan Apotik Kimia Farma Gunung Sari, (4) Depan Soto Banjar Kuin, (5) Depan Apotik Sumber Sehat/Toko Sepatu Jhonson, (6) Depan Maxi Gunung Sari, dan (7) Depan Maxi Karang Jati.

Untuk tahap pertama pengoperasian TPE,  pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir

“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” paparnya. 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Mempawah Rendah, Sutarmidji : Apalagi yang Jadi Kendala?

Sementara untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu:

1. Roda 2 sebesar Rp.2000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.1000 untuk jam berikutnya.

2. Roda 4 sebesar Rp.4000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.2000 untuk jam berikutnya.

3. Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp.5000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.3000 untuk jam berikutnya.

Elvin melanjutkan untuk kedepannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.

Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), pada hari yang sama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan. 

Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu :

1. Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal; 

2. Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal.



Load More