Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Februari 2022 | 21:44 WIB
Dishub Balikpapan saat medata jukir liar. [Inibalikpapan.com]

1. Roda 2 sebesar Rp.2000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.1000 untuk jam berikutnya.

2. Roda 4 sebesar Rp.4000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.2000 untuk jam berikutnya.

3. Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp.5000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.3000 untuk jam berikutnya.

Elvin melanjutkan untuk kedepannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Bontang Kian Meresahkan, Wako Basri Rase Instruksikan Patroli Rutin

Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), pada hari yang sama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan. 

Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu :

1. Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal; 

2. Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal.



Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Mempawah Rendah, Sutarmidji : Apalagi yang Jadi Kendala?

Load More