Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Februari 2022 | 21:44 WIB
Dishub Balikpapan saat medata jukir liar. [Inibalikpapan.com]

Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu :

1. Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal; 

2. Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal.



Baca Juga: Lonjakan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Bontang Kian Meresahkan, Wako Basri Rase Instruksikan Patroli Rutin

Load More