SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya adalah dengan mengandalkan sektor parkir berbasis e-Parking atau pembayaran non-tunai. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat sistem parkir di Balikpapan menjadi lebih tertib dan teratur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji rencana penerapan e-Parking termasuk lokasi yang akan menjadi penerapan program tersebut.
“Rencananya e-Parking ini akan diterapkan di sejumlah titik di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan,” ucapnya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Namun ia mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengkaji lokasi yang akan diterapkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan program tersebut.
Baca Juga: Dilarutkan, Pemusnahan Sabu Seberat 827,11 gram Disaksikan Para Tersangka di Polresta Balikpapan
Ia menjelaskan, sejumlah titik yang akan diterapkan aturan ini di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani yang selama ini telah dipasang alat parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE).
“Dalam penerapannya, mencoba untuk bekerja sama dengan Bank Kaltim. Kami akan menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan barcode,” terangnya.
Sejak akhir 2017 silam, Dishub telah memasang TPE di 7 lokasi, yaitu (1) Depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, (2) Depan Toko Kue Linda Gunung Sari, (3) Didepan Apotik Kimia Farma Gunung Sari, (4) Depan Soto Banjar Kuin, (5) Depan Apotik Sumber Sehat/Toko Sepatu Jhonson, (6) Depan Maxi Gunung Sari, dan (7) Depan Maxi Karang Jati.
Untuk tahap pertama pengoperasian TPE, pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.
“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” paparnya.
Sementara untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4/2017 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu:
- Roda 2 sebesar Rp.2000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.1000 untuk jam berikutnya.
- Roda 4 sebesar Rp.4000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.2000 untuk jam berikutnya.
- Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp.5000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.3000 untuk jam berikutnya.
Ia melanjutkan, untuk ke depannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.
Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), pada hari yang sama Dishub Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan.
Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5/2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu:
- Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal;
- Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal.
Berita Terkait
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Bandara IKN Belum Beres, Pesawat Jokowi Mendarat di Balikpapan
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim