SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu caranya adalah dengan mengandalkan sektor parkir berbasis e-Parking atau pembayaran non-tunai. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat sistem parkir di Balikpapan menjadi lebih tertib dan teratur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Elvin Junaidi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji rencana penerapan e-Parking termasuk lokasi yang akan menjadi penerapan program tersebut.
“Rencananya e-Parking ini akan diterapkan di sejumlah titik di beberapa ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan,” ucapnya melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Namun ia mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengkaji lokasi yang akan diterapkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan program tersebut.
Ia menjelaskan, sejumlah titik yang akan diterapkan aturan ini di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani yang selama ini telah dipasang alat parkir meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE).
“Dalam penerapannya, mencoba untuk bekerja sama dengan Bank Kaltim. Kami akan menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan barcode,” terangnya.
Sejak akhir 2017 silam, Dishub telah memasang TPE di 7 lokasi, yaitu (1) Depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, (2) Depan Toko Kue Linda Gunung Sari, (3) Didepan Apotik Kimia Farma Gunung Sari, (4) Depan Soto Banjar Kuin, (5) Depan Apotik Sumber Sehat/Toko Sepatu Jhonson, (6) Depan Maxi Gunung Sari, dan (7) Depan Maxi Karang Jati.
Untuk tahap pertama pengoperasian TPE, pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.
“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” paparnya.
Baca Juga: Dilarutkan, Pemusnahan Sabu Seberat 827,11 gram Disaksikan Para Tersangka di Polresta Balikpapan
Sementara untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4/2017 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu:
- Roda 2 sebesar Rp.2000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.1000 untuk jam berikutnya.
- Roda 4 sebesar Rp.4000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.2000 untuk jam berikutnya.
- Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp.5000 untuk 1 Jam pertama dan Rp.3000 untuk jam berikutnya.
Ia melanjutkan, untuk ke depannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.
Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), pada hari yang sama Dishub Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan.
Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5/2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu:
- Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp.2000, 2 jam s/d 5 jam Rp.3000, 5 jam s/d 12 jam Rp.5000, Lebih dari 12 jam 10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal;
- Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp.4000, 2 jam s/d 5 jam Rp.6000, 5 jam s/d 12 jam Rp. 8000, Lebih dari 12 jam Rp. 15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal.
Berita Terkait
-
Pemkot dan Instansi Gelar Vaksinasi Umum di Plaza Balikpapan, Ini Kata Kabid Pelayanan Kesehatan Diskes Elisabeth R
-
Jarang Muncul, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud Diduga Positif Covid-19: Saya Mohon Maaf
-
Pemuda Berinisial JAA Diamankan di Balikpapan, Curi Motor dan Sebabkan Kerugian Sampai Rp 23 Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya