SuaraKaltim.id - Dua mantan direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kota Bontang ditahan, Rabu (23/2/2022) kemarin. Keduanya, inisial MT, mantan direktur masa jabatan per Januari - Juli 2017, dan KS mantan direktur masa periode 2017-2019.
Mereka diduga menyalahgunakan belanja, yang menyebabkan perusahaan plat merah ini merugi mulai dari 2017 hingga 2019. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 474 juta.
PT BME tercatat menerima suntikan modal dari APBD Bontang senilai Rp 3 miliar diawal pembentukannya. Perusahaan pengelolaan jaringan gas ini juga menerima Rp 30 juta dari koperasi praja, pemilik saham.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung mengatakan, modus korupsi dari kedua tersangka yakni membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Baca Juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider
"Keduanya ditahan di Lapas Kelas II A Bontang untuk 20 hari kedepan," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Adapun temuan penyidik, dugaan korupsi meliputi belanja tak sesuai RKAP. Di antaranya, mulai dari surat jalan antar lokasi kerja, biaya keuangan SPPD, Employee Gathering, lembur pegawai hingga pemberian pesangon.
Kemudian, akuisisi pengelolaan jaringan gas dari PT BBG tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun anggaran 2017. Dari peralihan ini, dinilai telah membuat kerugian sebesar Rp 52 juta.
"Berdasarkan hasil audit inspektorat daerah kerugian negara ditaksir Rp 474 juta," ungkapnya.
Atas keduanya, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nurhayati Surati Mahfud MD, Begini Isinya
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?